Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. JUNAIDI Als MAING Bin SYAMSURIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1357/O.4.13.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Als MAING Bin SYAMSURIAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PERTAMA:

Bahwa Terdakwa JUNAIDI Als MAING Bin SYAMSURIAH pada hari Selasa tanggal 24 Maret tahun 2026 Jam 12.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Desa Long Gelang Rt. 002 Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Minggu Tanggal 22 Maret Sekira Jam 14.00 Wita Terdakwa sedang berada di Pelabuhan speed kampung baru Tengah kab.Kota Balikpapan Kaltim Terdakwa dihubungi oleh Nomor yang tidak Terdakwa kenal dan berkata “INI ORANG MADI KAH ?” kemudian Terdakwa menjawab “IYA” dan Nomor yang tidak Terdakwa kenal tersebut berkata “NANTI SAYA KIRIMKAN PETA BUAT SAYA JEJAKKAN BARANGNYA(NARKOTIKA JENIS SABU) kemudian Terdakwa menjawab “IYA” Sekira Jam 14.30 Wita Terdakwa dihubungi oleh Nomor yang tidak Terdakwa kenal dan bekata “ITU PETANYA IKUTIN AJA” kemudian Terdakwa menjawab “OKE” kemudian Terdakwa berangka ke arah Tangki 1 Kec. Balikpapan Utara Kaltim menggunakan Sepeda motor untuk mengambil bara (NARKOTIKA JENIS SABU) di Daerah Tangki 1 Kec. Balikpapan utara Kaltim sekira 10 menit kemudian Terdakwa tiba di daerah tangki 1 Jl. Telindung Kec. Balikpapan Utara Kota Madya Balikpapan Kalimantan Timur kemudian Terdakwa turun dari motor Terdakwa melihat bungkusan kresek warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah dijejakkan oleh Nomor yang tidak Terdakwa kenal kemudian bungkusan kresek warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam dashboard motor sebelah kanan yang Terdakwa gunakan.
  • Pada Hari senin tanggal 23 Maret 2026 Sekira Jam  05.30 Wita Terdakwa berada di penyebrangan klotok kampung baru Tengah Kota Balikpapan dengan membawa kresek warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dashboar depan sebelah kiri motor yang Terdakwa kendarai kemudian terdakwa berangkat menuju Desa Belimbing Kec. Long ikis Kab. Paser Kaltim.
  • Pada Hari Selasa tanggal 24 Maret Sekira Jam 10.00 Wita Terdakwa mengambil kresek warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di motor Terdakwa kemudian Terdakwa masukan kedalam tas yang Terdakwa gunakan dan tas tersebut Terdakwa simpan didalam jok motor Terdakwa kemudian Terdakwa berangkat dari Rumah anak Terdakwa di Desa Belimbing Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim ke Desa Long Gelang Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim dengan membawa kresek warna hitam yang didalamnya terdapata narkotika jeis sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam jok motor yang Terdakwa gunakan menuju sebuah pondok di desa Long gelang Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim.
  • Pada Hari Selasa tanggal 24 Maret Sekira Jam 10.30 Wita Terdakwa tiba di sebuah pondok di desa long gelang kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim kemudian Terdakwa mengambil tas berwarna coklat yang didalamnya terdapat kresek warna hitam  yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 1 buah sendok takar warna hitam dan 1 Bendel plastic klip kosong didalam jok motor yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa masuk kedalam sebuah pondok di desa Long gelang Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim lalu Terdakwa membuka Kresek warna hitam yang terdakwa bawa dan didalamnya terdapat 1 bungkus plastic narkotika jenis sabu yang dilakban yang kemudian Terdakwa timbang dengan hasil berat ± 33 Gram setelah itu Terdakwa mengambil 2 plastik klip kosong kemudian Terdakwa menyisihkan narkotika jenis sabu dari 1 bungkus plastic kedalam 2 plastk klip kosong kemudian Terdakwa timbang dengan berat yang pertama 4 Gram dan yang kedua dengan berat 0,40 gram sekira 20 menit kemudian Terdakwa melihat Sdra. ARJUN (DPO) menghampiri Terdakwa didalam sebuah pondok di desa Long Gelang Kec. Long ikis Kab Paser Kaltim untuk mengambil shabu yang Sdra. ARJUN (DPO) pesan dari terdakwa kemudian Terdakwa mengambil 1 plastik narkotika jenis sabu yang beratnya 4 gram kemudian Terdakwa sisihkan kedalam 1 plastik klip kosong dengan berat 1 Gram kemudian 1 paket plastic klip sabu dengan berat 1 Gram Terdakwa berikan kepada Sdra. ARJUN (DPO) lalu Sdra. ARJUN  (DPO) memberikan Terdakwa uang tunai Sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian Sdra.ARJUN (DPO) berkata kepada Terdakwa buatkan lagi yang harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menjawab “OKE TUNGGU” kemudian Terdakwa mengambil 1 paket palstik plastic klip narkotika jenis sabu  dengan berat 3 Gram kemudian Terdakwa sisihkan kedalam 1 plastik klip kosong dengan berat 0,40 Gram kemudian 1 plastik klip sabu degan berat 0,40 Gram tersebut Terdakwa berikan kepada Sdra. ARJUNA kemudian Sdra. ARJUNA memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Pada hari Selasa tanggal 24 Maret tahun 2026 Jam 12.30 Wita saksi YANUARIUS DANI, S.H Anak dari REMIGIUS dan saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD berserta anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyidikan Di Sebuah Pondok Di Desa Long Gelang Rt. 002 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim kemudian saksi YANUARIUS DANI, S.H Anak dari REMIGIUS dan saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD melakukan penangkapan terhadap terdakwa JUNAIDI Als MAING Bin SYAMSURIAH, lalu di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) Buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna ‘’HITAM’’, 1 (satu) Buah timbangan Digital, 1 (satu) Buah handphone merk ‘’OPPO A31’’ warna ‘’HITAM’’ dengan Imei ‘’867398036219319’’ No,hp ‘’081241086633’’ 1 (satu) Buah tas ransel warna ‘’Coklat’’ yang bertuliskan ‘’POLOSTAR’’ setelah dibuka didalam tas tersebut di dapatkan 1 (satu) Buah kantong plastik warna ‘‘HITAM’’ yang didalamnya terdapat 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar Tisu warna ‘’PUTIH’’, Yang Ditemukan Di lantai sebuah pondok selanjutnya ditemukan  Uang Tunai Sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus  ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor “HONDA SCOOPY” Warna “SILVER HITAM” Nopol “KT 4073 HJ” No. Mesin ”JMH1E1022459” No.Rangka “MH1JMH118RK022354”, Beserta kunci Dan STNK  yang terparkir di depan sebuah pondok barang-barang tersebut di akui milik terdakwa JUNAIDI Als MAING Bin SYAMSURIAH, atas kejadian tersebut sdra. JUNAIDI Als MAING Bin SYAMSURIAH beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 87/10966.00/2025 tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh ISMAIL RIDWAN NRP.95070041, bahwa 3 (tiga) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 31,44 (tiga puluh satu koma empat empat) gram, dan berat bersih 30,28 (tiga puluh koma dua delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :02876/NNF/2026 tanggal 19 April 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 09219/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,059 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------

 

ATAU

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa JUNAIDI Als MAING Bin SYAMSURIAH pada hari Selasa tanggal 24 Maret tahun 2026 Jam 12.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Desa Long Gelang Rt. 002 Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak memeiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 24 Maret tahun 2026 Jam 12.30 Wita saksi YANUARIUS DANI, S.H Anak dari REMIGIUS dan saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD berserta anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyidikan Di Sebuah Pondok Di Desa Long Gelang Rt. 002 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim kemudian saksi YANUARIUS DANI, S.H Anak dari REMIGIUS dan saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD melakukan penangkapan terhadap terdakwa JUNAIDI Als MAING Bin SYAMSURIAH, lalu di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) Buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna ‘’HITAM’’, 1 (satu) Buah timbangan Digital, 1 (satu) Buah handphone merk ‘’OPPO A31’’ warna ‘’HITAM’’ dengan Imei ‘’867398036219319’’ No,hp ‘’081241086633’’ 1 (satu) Buah tas ransel warna ‘’Coklat’’ yang bertuliskan ‘’POLOSTAR’’ setelah dibuka didalam tas tersebut di dapatkan 1 (satu) Buah kantong plastik warna ‘‘HITAM’’ yang didalamnya terdapat 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar Tisu warna ‘’PUTIH’’, Yang Ditemukan Di lantai sebuah pondok selanjutnya ditemukan  Uang Tunai Sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus  ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor “HONDA SCOOPY” Warna “SILVER HITAM” Nopol “KT 4073 HJ” No. Mesin ”JMH1E1022459” No.Rangka “MH1JMH118RK022354”, Beserta kunci Dan STNK  yang terparkir di depan sebuah pondok barang-barang tersebut di akui milik terdakwa JUNAIDI Als MAING Bin SYAMSURIAH, atas kejadian tersebut sdra. JUNAIDI Als MAING Bin SYAMSURIAH beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 87/10966.00/2025 tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh ISMAIL RIDWAN NRP.95070041, bahwa 3 (tiga) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 31,44 (tiga puluh satu koma empat empat) gram, dan berat bersih 30,28 (tiga puluh koma dua delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :02876/NNF/2026 tanggal 19 April 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 09219/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,059 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya