Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PN Tgt PT. JOHN KABE BAIQ Bank Mandiri Tanah Grogot Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 10 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JOHN KABE BAIQ
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank Mandiri Tanah Grogot
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 495.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;

3.    Menghukum  Tergugat untuk  membayar kerugian yang menimpa kami dengan nominal Rp. 495,000,000,-

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot berkenan mengabulkannya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak