Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2026/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. YATIN SUPRI YANTO Als SUPRI Bin SUPRAPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-976/O.4.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YATIN SUPRI YANTO Als SUPRI Bin SUPRAPTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa YATIN SUPRI YANTO Als SUPRI Bin SUPRAPTO pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi EDI JUWANTO Di Desa Uko Rt.001 Kec. Muara komam kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa mendatangi  dengan menggunakan mobil Toyota Cayla warna merah Saksi. Edi Juwanto Als Edi (berkas perkara terpisah) di rumahnya yang terletak di Desa Uko Rt.001 Kec. Muara Komam Kab. Paser untuk meminta/membeli narkotika jenis sabu.Bahwa Terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram dari Sdr. Edi seharga Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) yang akan dibayarkan nanti.Bahwa sejak hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 hingga hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, Terdakwa secara bertahap memecah paket sabu tersebut menjadi paketan kecil-kecil dengan harga jual bervariasi antara Rp. 200.000,- hingga Rp. 250.000,-.Bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian transaksi penjualan narkotika jenis sabu kepada beberapa pembeli (orang yang tidak dikenal) di sekitar rumah Sdr. Edi maupun di kebun dekat rumah tersebut dan telah memperoleh uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 4.990.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.15 WITA, saksi Sidik dan Saksi Dani (Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser) mengamankan Terdakwa yang sedang berada di teras samping rumah Sdr. Edi di Desa Uko Rt.001 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim.Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dikuasai dan disimpan oleh Terdakwa berupa 8 (delapan) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di dalam 1 (satu) buah kotak berlakban warna hitam dan 1 (satu) buah vape (rokok elektrik) di selasela baja ringan di dekat garasi mobil.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0024 tanggal 2 Maret 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. YATIN SUPRI YANTO Als SUPRI Bin SUPRAPTO terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 78/10966.00/2026 tanggal 25 Februari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 8 (delapan) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 3.03 (tiga koma nol tiga) gram dan berat bersih 1.43 (satu koma empat puluh tiga) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa YATIN SUPRI YANTO Als SUPRI Bin SUPRAPTO pada hari Selasa tanggal 24 bulan Februari tahun 2026 pukul 20.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Di Sebuah Rumah Di Desa Uko Rt.001 Kec. Muara komam kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa mendatangi  dengan menggunakan mobil Toyota Cayla warna merah Saksi. Edi Juwanto Als Edi (berkas perkara terpisah) di rumahnya yang terletak di Desa Uko Rt.001 Kec. Muara Komam Kab. Paser untuk meminta/membeli narkotika jenis sabu.Bahwa Terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram dari Sdr. Edi seharga Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) yang akan dibayarkan nanti.Bahwa sejak hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 hingga hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, Terdakwa secara bertahap memecah paket sabu tersebut menjadi paketan kecil-kecil dengan harga jual bervariasi antara Rp. 200.000,- hingga Rp. 250.000,-.Bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian transaksi penjualan narkotika jenis sabu kepada beberapa pembeli (orang yang tidak dikenal) di sekitar rumah Sdr. Edi maupun di kebun dekat rumah tersebut dan telah memperoleh uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 4.990.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.15 WITA, saksi Sidik dan Saksi Dani (Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser) mengamankan Terdakwa yang sedang berada di teras samping rumah Sdr. Edi di Desa Uko Rt.001 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim.Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dikuasai dan disimpan oleh Terdakwa berupa 8 (delapan) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di dalam 1 (satu) buah kotak berlakban warna hitam dan 1 (satu) buah vape (rokok elektrik) di sela-sela baja ringan di dekat garasi mobil.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0024 tanggal 2 Maret 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. YATIN SUPRI YANTO Als SUPRI Bin SUPRAPTO terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 78/10966.00/2026 tanggal 25 Februari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 8 (delapan) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 3.03 (tiga koma nol tiga) gram dan berat bersih 1.43 (satu koma empat puluh tiga) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya