| Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa AHMAD KIFLI Bin SAIPUL RAHMAN pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Halaman Sebuah Rumah di Desa Uko RT. 001 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang yang tidak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Terdakwa keluar rumah untuk menawarkan tahu ke teman Terdakwa yakni Sdra. IJAI, akan tetapi teman Terdakwa tidak dapat dihubungi, di samping itu Terdakwa mengingat sebelumnya bahwa teman Terdakwa Sdra. IJAI tinggal di bagian atas di daerah tersebut, kemudian Terdakwa berjalan ke bagaian atas dekat kantor desa, akan tetapi Terdakwa takut tersesat kemudian Terdakwa kembali ke belakang untuk menanyakan jalan di daerah itu, sekira pukul 20.15 WITA bertempat di halaman rumah di Desa Uko RT.001 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim, Terdakwa dihentikan oleh anggota Kepolisian Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat atas nama Saksi ALI MAULANA Bin DAHRUN dikarenakan Terdakwa memiliki senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa simpan di dalam baju pinggang sebelah kiri Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dan ujungnya yang runcing dengan gagang warna coklat dan warna cream, panjang ±37 cm beserta sarungnya yang berwarna cream yang diujung sarungnya terdapat isolasi warna kuning yang ditemukan di pinggang sebelah kiri Terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis badik tersebut adalah untuk menjaga diri apabila ada hal yang tidak diinginkan / ribut /berkelahi dengan orang.
- Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut terdakwa peroleh dari tahun 2022, yang dibeli dari sepupu Terdakwa yakni Sdra. TOKEL seharga Rp.100.000 (serratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis pisau tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis pisau tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa AHMAD KIFLI Bin SAIPUL RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana |