Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H RUDY Bin MARLIS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-466/O.4.13.4/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY Bin MARLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RUDY Bin MARLIS Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 11.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Negara KM91 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meningeal dunia” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Terdakwa RUDY bin MARLIS mengendarai mobil Suzuki New Carry nopol KT 8117 YH dari arah Kabupaten Penajam Paser Utara menuju ke Kabupaten Tanah Grogot. Kemudian sekira pukul 11.20 WITA Terdakwa melintas di Jalan Negara KM91 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur dengan kecepatan kurang lebih 80KM/Jam dimana kondisi jalan lurus beraspal. Terdakwa melihat adanya jalan beraspal rusak menurun dan Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol KT 6799 JD yang dikendarai Korban Sdr. MUHAMMAD ICHAN berjalan dari arah berlawanan yang melambung ke jalur Terdakwa untuk menghindari jalan rusak tersebut, namun Terdakwa tidak berusaha untuk memberikan tanda-tanda untuk memperingatkan korban dan Terdakwa langsung melambung ke jalur berlawanan melewati/melanggar rambu lalu lintas pembatas jalan berupa garis kuning tidak terputus yang terdapat dilokasi tersebut untuk menghindari motor Korban sambil menurunkan kecepatan dengan melepas pedal gas namun tidak melakukan pengereman, dan di saat yang bersamaan Korban setelah melewati jalan rusak tersebut langsung kembali ke jalur awal sehingga posisi motor korban dan mobil Terdakwa terlalu dekat dan mobil Suzuki New Carry nopol KT 8117 YH yang dikemudikan Terdakwa menabrak motor Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol KT 6799 JD yang dikendarai Korban.
  • Bahwa akibat Kelalaian Terdakwa RUDY bin MARLIS yang mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan Korban MUHAMMAD ICHAN meninggal dunia, hal tersebut sesusai dengan :
  1. Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Long Ikis Nomor 003/VER/PKM-LI/II/2024 tanggal 29 Februari 2024, telah melakukan pemeriksaan korban yang menurut surat tersebut adalah:

Nama

:

An.MUHAMMAD ICHSAN

Umur

:

23 Tahun

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Agama

:

Islam

Alamat

:

Jl. Untung Surapati GG. Amalia RT02 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim

Hasil pada pemeriksaan :

  1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar dengan keadaan umum sakit berat.
  2. Pada korban ditemukan luka:
  • Pada dagu sebelah kiri terdapat luka robek dan perdarahan dengan ukuran panjang lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter.
  • Pada dada sebelah kiri atas terdapat luka lecet dengan diameter tiga sentimeter.
  • Pada pergelangan tangan kiri terdapat perubahan bentuk tulang disertai lika lecet dengan ukuran diameter satu sentimeter.
  • Pada paha kiri terdapat luka robek dan perdarahan dengan ukuran Panjang sepuluh sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam tiga sentimeter.
  • Pada tungkai kiri terdapat perubahan bentuk tulang di sertai luka lecet dengan diameter satu sentimeter.
  • Pada tumit kiri terdapat luka robek dengan Panjang tiga sentimeter disertai perdarahan.
  • Pada lutut kanan terdapat luka robek dengan panajang luka tiga sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter.
  • Pada punggung tangan kiri terdapat luka memar dan pembengkakan ukuran lima koma 'lima sentimeter.
  • Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang/laboratorium pada korban
  • Terhadap korban telah dilakukan pertolongan pertama serta pijat jantung.
  • Korban dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia pukul 12.40 WITA.

 

  1. Surat Keterangan Kematian Nomor 50/PJ/RSUD/II/2024.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RUDY bin MARLIS tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya