Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2017/PN Tgt HAMISAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAMISAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaikan Akte Kelahiran anak pemohon yaitu akte nomor : 6401-LU-15042013-0021   tanggal 16 April 2013 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon : nomor : 6401-LU-15042013-0021 tanggal 16 April 2013 yaitu dari :

 

Nama                           :  KHANSA YUMNA KHIAR

Tempat tanggal lahir   :  Paser, 26 Februari 2013

Anak Perempuan Pertama dari ayah ARI PRASETYO dan ibu HAMISAH.

   Menjadi

Nama                           :  KHANZA ARISTYA  
Tempat tanggal lahir   :  Paser, 26 Februari 2013
Anak Perempuan Pertama dari ayah ARI PRASETYO dan ibu HAMISAH.

Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu;

  1. Membebankan biaya yang  timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;

Apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak