Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2020/PN Tgt ALAMSYAH. A PT. KIDECO JAYA AGUNG Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 09 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALAMSYAH. A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PURJOKO, S.HALAMSYAH. A
Tergugat
NoNama
1PT. KIDECO JAYA AGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.------------------------------------------------------------------------
2.    Menyatakan, Lahan Tanah seluas ± 74,41 Hektar adalah milik sah secara hukum oleh keluarga besar MANDAH Bin TENGKOP (Alm) yang lokasinya berada di daerah Sungai Mensiwe, Desa Biu Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan surat kepemilikan tanah, secara sah, ----------------------------------------------------------------------------------------
3.    Menyatakan, bahwa tanah seluas ± 74,41 Hektar milik keluarga besar MANDAH Bin TENGKOP (Alm) yang berada di daerah Sungai Mensiwe, Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur  untuk dibayar ganti rugi karena adanya kerusakan pada lahan kami yang telah dieksploitasi oleh “PT. KIDECO JAYA AGUNG” untuk diambil batu baranya, -------------------------------------------------------------------------------------------------
4.    Menghukum orang-orang yang telah melakukan transaksi jual beli lahan milik orang lain, tanpa ada hak maupun persetujuan pemiliknya yang sah sesuai dengan Peraturan maupun per-Undang Undang yang berlaku, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5.    Menghukum TERGUGAT dalam hal ini PT. KIDECO JAYA AGUNG untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, --------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, Mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo et Bono), -----------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak