| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa M. JALALUS SAYUTI Als IYUT Bin SYAHRIAL pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Noto Sunardi RT 007 RW 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WITA saat Terdakwa M. JALALUS SAYUTI Als IYUT Bin SYAHRIAL sedang di kantor tempat Terdakwa bekerja di Jl. Noto Sunardi, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIYAN (DPO) yang berkata “wal ini aku mau turun bisa kah ambilkan bahan (sabu)” dan Terdakwa menjawab “bisa aja kalo mau kes mau pesan berapa” dan Sdr. RIYAN menjawab “setengah gram aja delapan ratus kan” dan Terdakwa menjawab “iya kirim aja uangnya ke danaku ini aku masih di kantor nanti pulang dari kantor ku ambilkan” kemudian Sdr. RIYAN menjawab “iya bentar ku kirim”. Kemudian Sdr. RIYAN mengabari Terdakwa dan berkata “itu sudah ke transfer ke Dana mu” dan Terdakwa melihat akun Dana Terdakwa sudah berisi nominal sebesar Rp799.000.- (Tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. SOFIAN dan berkata “bos aku mau ngambil bahan/(sabu) aja dulu yang setengah” dan Sdr. SOFIAN (DPO) menjawab “setengah apa” dan Terdakwa menjawab “setengah gram bos aku ke rumah ya” dan Sdr. SOFIAN menjawab “iya”. Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah Sdr. SOFIAN yang berada di Desa Tanah Priuk Gg. Sampololota, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan setelah sampai di rumah Sdr. SOFIAN Terdakwa mengirimkan uang di akun Dana Terdakwa ke akun Dana Sdr. SOFIAN sebesar Rp799.000.- (Tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kemudian Terdakwa diminta untuk mengambil sebuah tisu yang berada di atas solan di rumah Sdr. SOFIAN kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa di Jl. Noto Sunardi RT 007 RW 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan setelah Terdakwa buka di dalam tisu tersebut terdapat 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih ½ (setengah) gram dan Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa gunakan dan sabu tersebut Terdakwa bungkus kembali menggunakan 1 (satu) lembar tisu dan Terdakwa simpan di saku celana depan yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa mengkonsumsi sabu yang Terdakwa ambil sedikit tadi sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali hisapan hingga habis. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. RIYAN dan berkata “kamu di mana” dan Sdr. RIYAN menjawab “aku di BRI kartini” dan Terdakwa menjawab “ini bahannya sudah ada kamu ambil ke rumahku atau mau ku antarkan bahannya (sabu)” dan Sdr. RIYAN menjawab “aku ambil ke rumahmu aja sekalian nanti ku kasih uang bensin buat mu” dan tidak lama kemudian sekitar pukul 14.00 WITA saat Terdakwa sedang duduk di depan teras rumah Terdakwa didatangi Saksi RIO DWI JULIAN dan Saksi M. ASFAR beserta petugas Kepolisian yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan disaksikan Saksi HARIYANI, dan di temukan 1 (satu) paket sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu di kantong celana depan sebelah kanan jeans panjang berwarna hitam yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A31” warna hitam yang Terdakwa pegang. Selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah wadah kacamata berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bendel plastik klip kosong di loteng rumah Terdakwa. Selanjutnya diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor “YAMAHA MIO SOUL” warna biru hitam dengan Nomor Polisi “KT 2418 EE”. Beserta kunci yang terparkir di halaman depan sebuah rumah, atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan olah petugas Kepolisian dibawa ke polres paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 10042/NNF/2025 tanggal 31 September 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 31610/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 301/10966.00/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram dan berat bersih 0,19 (satu koma satu sembilan) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa M. JALALUS SAYUTI Als IYUT Bin SYAHRIAL pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Noto Sunardi RT 007 RW 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WITA saat Terdakwa M. JALALUS SAYUTI Als IYUT Bin SYAHRIAL sedang duduk di depan teras rumah Terdakwa di Jl. Noto Sunardi RT 007 RW 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Terdakwa didatangi Saksi RIO DWI JULIAN dan Saksi M. ASFAR beserta petugas Kepolisian yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan disaksikan Saksi HARIYANI, dan di temukan 1 (satu) paket sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu di kantong celana depan sebelah kanan jeans panjang berwarna hitam yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A31” warna hitam yang Terdakwa pegang. Selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah wadah kacamata berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bendel plastik klip kosong di loteng rumah Terdakwa. Selanjutnya diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor “YAMAHA MIO SOUL” warna biru hitam dengan Nomor Polisi “KT 2418 EE”. Beserta kunci yang terparkir di halaman depan sebuah rumah, atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan olah petugas Kepolisian dibawa ke polres paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 10042/NNF/2025 tanggal 31 September 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 31610/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 301/10966.00/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram dan berat bersih 0,19 (satu koma satu sembilan) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 02649/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 07946/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 85/10966.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram dan berat bersih 0,20 (nol koma dua nol) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram dan berat bersih 0,20 (nol koma dua nol) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
- Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |