Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH IRWAN JULIANSYAH Als IRWAN Bin M. TAUFIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1171/Q.4.13/Euh.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN JULIANSYAH Als IRWAN Bin M. TAUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa IRWAN JULIANSYAH Als IRWAN Bin M. TAUFIK pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 15.00 wita atau pada waktu lain yang  termasuk dalam bulan April tahun 2017 bertempat di seputaran Jl. Modang , Kec. Tanah Grogot,  Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau di tempat lain yang  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  •  Pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas, berdasarkan informasi masyarakat , saksi YUDI IRAWAN dan saksi YOHANES Y. MUSKITA ( anggota Resnarkoba Polres Paser ) melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRWAN JULIANSYAH Als IRWAN Bin M. TAUFIK. Pada saat penangkapan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SUHARTOYO Bin SUROSO dan ditemukan  1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Evolution warna merah yang disimpan dalam saku jaket sebelah kanan dan setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk putih narkotika jenis shabu - shabu. Kemudian setelah diinterogasi oleh saksi YUDI IRAWAN dan saksi YOHANES Y. MUSKITA milik siapa shabu shabu tersebut, terdakwa menjawab shabu – shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang dibelinya seharga Rp 450.000,- dari seorang perempuan yang tidak terdakwa kenal di rumah OM BEDU (teman terdakwa);
  • Bahwa dalam menjual, membeli, menerima narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,108 gram terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 4595/ NNF/ 2017 tanggal 18 Mei 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan IMAM MUKTI, S.Si,M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt. selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa IRWAN JULIANSYAH Als IRWAN Bin M. TAUFIK berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,108 gram dan di beri nomor bukti 439/2017/NNF dengan hasil kesimpulan:

adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  •    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 093/10966.00/ 2017 tanggal 26 April 2017 yang di keluarkan oleh kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot  dan di tandatangani oleh sdr. ROZIKIN SE selaku Pimpinan cabang Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang serta di saksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO. Dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih 0,13 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa IRWAN JULIANSYAH Als IRWAN Bin M. TAUFIK pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 15.00 wita atau pada waktu lain yang  termasuk dalam bulan April tahun 2017 bertempat di seputaran Jl. Modang , Kec. Tanah Grogot,  Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau di tempat lain yang  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  •   Pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas, berdasarkan informasi masyarakat , saksi YUDI IRAWAN dan saksi YOHANES Y. MUSKITA ( anggota Resnarkoba Polres Paser ) melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRWAN JULIANSYAH Als IRWAN Bin M. TAUFIK. Pada saat penangkapan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SUHARTOYO Bin SUROSO dan ditemukan  1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Evolution warna merah yang disimpan dalam saku jaket sebelah kanan dan setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk putih narkotika jenis shabu - shabu. Kemudian setelah diinterogasi oleh saksi YUDI IRAWAN dan saksi YOHANES Y. MUSKITA milik siapa shabu shabu tersebut, terdakwa menjawab shabu – shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang dibelinya seharga Rp 450.000,- dari seorang perempuan yang tidak terdakwa kenal di rumah OM BEDU (teman terdakwa);
  • Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,108 gram terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 4595/ NNF/ 2017 tanggal 18 Mei 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan IMAM MUKTI, S.Si,M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt. selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa IRWAN JULIANSYAH Als IRWAN Bin M. TAUFIK berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,108 gram dan di beri nomor bukti 439/2017/NNF dengan hasil kesimpulan:

adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 093/10966.00/ 2017 tanggal 26 April 2017 yang di keluarkan oleh kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot  dan di tandatangani oleh sdr. ROZIKIN SE selaku Pimpinan cabang Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang serta di saksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO. Dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih 0,13 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya