Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2018/PN Tgt 1.IMAM RAHARJO, SE
2.Drs. KOESWADI
1.SRI SRENGGONOWATI
2.IIF HARYADI ISLAMI PURWANEGARA
3.KAMALIA OCTAVIYANTY
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 03 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM RAHARJO, SE
2Drs. KOESWADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIADI, SHIMAM RAHARJO, SE
2SUPRIADI, SHDrs. KOESWADI
Tergugat
NoNama
1SRI SRENGGONOWATI
2IIF HARYADI ISLAMI PURWANEGARA
3KAMALIA OCTAVIYANTY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris AGUSTINUS SANDIMIN, SH., MH
2Ketua RT I Kelurahan Nipah nipah
3Lurah Nipah nipah
4Camat Penajam
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI TRISALDY R,AP MM,Lurah Nipah nipah
2ANDI TRISALDY R,AP MM,Camat Penajam
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Jalan Vico RT. 001, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Pasir sekarang Jl. H. Muh Kasim RT.001, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara seluas ± 15.356 M2 berdasarkan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang disaksikan dan diketahui oleh Ketua RT.001 Nipah-nipah ABDUL KASIM T dan Lurah Nipah-nipah HAJI SAIDIN,SE dengan Nomor : 590/15/PPSDA/2002 tanggal 17 Juni 2002 serta Camat Penajam Drs. H. ABDUL ZAMAN dengan Nomor : 590/155/PPSDA/2002 tanggal 24 Juni 2002 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
  3.  
  4.  
  5.  
  6.  
  7.  
  8.  
  9.  
  10.  
  11.  

Atas nama Yayasan Kalami Min Hamika (KAMI) yang diperoleh atas pembelian dari sdri. UMI KALSUM (alm) adalah milik Yayasan Kalami Min Hamika (KAMI);

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak memiliki dan/atau mempunyai hak terhadap tanah sebagaimana dimaksud pada poin 2 Petitum Gugatan ini;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat Drs. ACHMAD BUNASA (alm) telah berhenti baik kedudukannya sebagai Ketua Badan Pengurus maupun sebagai Anggota Badan Pengurus dengan berdasarkan pada Pasal 7 Anggaran Dasar Yayasan Kalami Min Hamika (KAMI);
  3. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengganti rugi kepada Para Penggugat atas kerugian yang telah dialami oleh Para Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
  2. Kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
  1. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan Asli Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah atas nama Yayasan Kalami Min Hamika (KAMI) sebagaimana dimaksud pada poin 2 Petittum Gugatan ini serta asli Akta Pendirian Yayasan Kalami Min Hamika (KAMI) Nomor 9 tahun 2000 kepada Para Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa dengan berhentinya Tergugat Drs. ACHMAD BUNASA (alm) baik sebagai Ketua Badan Pengurus maupun Anggota Badan Pengurus karena meninggal dunia maka dengan sendirinya tidak dapat digantikan kedudukannya oleh Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III kecuali atas Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan Kalami Min Hamika (KAMI);
  3. Menyatakan Akta Pembubaran Yayasan Kalami Min Hamika Nomor 38 tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat oleh Para Tergugat dihadapan Turut Tergugat I Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan bahwa Akta Pendirian Yayasan Kalami Min Hamika Penajam Nomor 18 tanggal 16 September 2016 yang dibuat oleh Tergugat Drs. ACHMAD BUNASA (alm) dan Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III dihadapan Turut Tergugat I Batal Demi Hukum dan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Akta Pendirian Yayasan Kalami Min Hamika Penajam Nomor 18 tanggal 16 September 2016 yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bukan merupakan pengganti atau penggabungan dari Yayasan Kalami Min Hamika (KAMI);
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai melaksanakan Putusan Ini;
  6. Memerintahkan baik kepada Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap Putusan ini;
  7. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu walaupun ada Pernyataan Banding atau Kasasi serta Perlawanan;

Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak