Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2021/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. MUALIM Bin ANAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 219/Pid.B/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2015/O.4.13/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUALIM Bin ANAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :
-----Bahwa Terdakwa MUALIM Bin ANAS bersama-sama dengan AHMAD BADARANI Bin MIKAMTO (dalam penuntutan yang lain) dan YOGI HERLAMBANG Bin KARE (dalam penuntutan yang lain), pada hari Rabu tanggal 31 September 2021sekitar Pukul 19.10 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Saksi MAHARANI Binti ABDIL yang beralamat di Gang Sahabat Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
-    Bahwa Pada tanggal 31 September 2021 sekira Pukul 18.00 WITA TerdakwaMUALIM Bin ANAS, Saksi AHMAD (dalam penuntutan yang lain) dan Saksi YOGI (dalam penuntutan yang lain) TerdakwaMUALIM Bin ANAS berkumpul di Rumah TerdakwaMUALIM Bin ANAS kemudian Saksi AHMAD dan Saksi YOGI disuruh oleh TerdakwaMUALIM Bin ANAS dengan diberi Kunci Cadangan untuk mengambil Sepeda Motor Merk N-MAX warna merah dengan Noka. MH3SG5620MJ239189 dan Nosin. G3L8E0382480 dengan No. Pol. KT-2799-EA yang telah Terdakwa gadai sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan belum di lunasi sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada Saksi MAHARANI Binti ABDIL.
-    Bahwa Selanjutnya Pada tanggal 31 September 2021 sekira Pukul 19.10 WITA Saksi AHMAD bersama Saksi YOGI mendatangi Rumah Saksi MAHARANI Binti ABDIL yang beralamat di Gang Sahabat Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dengan tujuan mengambil Sepeda Motor Merk N-MAX warna merah dengan Noka. MH3SG5620MJ239189 dan Nosin. G3L8E0382480 dengan No. Pol. KT-2799-EA yang telah Terdakwa gadai dimana Saksi YOGI menunggu di depan gang kemudian Saksi AHMAD yang masuk ke dalam rumah, Kemudian melihat Sepeda Motor N-MAX tersebut terpakir di teras rumah lalu setelah melihat sekeliling rumah untuk memastikan Rumah Sepi lalu Saksi AHMAD mengambil Sepeda Motor tersebut menggunakan Kunci Cadangan yang sebelumnya di berikan oleh Terdakwa dan mengendarainya bersama Saksi YOGI tanpa meminta Izin dari Saksi MAHARANI Binti ABDIL menuju Rumah Terdakwa untuk memberikan Motor tersebut.
-    Bahwa Terdakwa MUALIM Bin ANAS bersama-sama dengan AHMAD BADARANI Bin MIKAMTO (dalam penuntutan yang lain) dan YOGI HERLAMBANG Bin KARE (dalam penuntutan yang lain) mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk N-MAX warna merah dengan Noka. MH3SG5620MJ239189 dan Nosin. G3L8E0382480 dengan No. Pol. KT-2799-EA tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi MAHARANI Binti ABDIL.
-    Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MAHARANI Binti ABDIL mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya