Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2016/PN Tgt WIDHIARSO DWI NUGROHO ,SH ADY SOPYAN BASRI Alias ADY Alias ADI BAU Bin BASUKI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1679/Q.4.13/EUH.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADY SOPYAN BASRI Alias ADY Alias ADI BAU Bin BASUKI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa ADY SOPYAN BASRI Alias ADY Alias ADI BAU Bin BASUKI pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira jam 12.30 wita dan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah terdakwa Jl. Senaken Gg. Alam Permai II Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekitar jam 12.30 wita terdakwa ditelepon oleh sdr. AMI (masih dalam pencarian pihak kepolisian) untuk menemui sdr. AMI, kemudian terdakwa langsung langsung menemui sdr. AMI yang kemudian memberikan bekas tempat permen yang dilakban coklat berisi sabhu-sabhu sebanyak 2 (dua) paket kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bertanya “INI YANG BERAPA?”  dan dijawab sdr. AMI “TIGA RATUSAN, ADA DUA AJA” dan terdakwa jawab “YA”, kemudian terdakwa meninggalkan rumah sdr. AMI menuju rumah kontrakan dan menyimpan sabhu-sabhu yang akan dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paketnya tersebut di saku celana pendek sebelah kiri yang terdakwa gantung di dalam kamar tidur sampai ada pembeli, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa kembali menelepon sdr. AMI dan bilang “ADA YANG LIMA RATUSKAH?” (sabhu-sabhu harga Rp. 500.000,-) dan di jawab sdr. AMI “KE RUMAH AJA”, setelah itu terdakwa mengajak saksi NUR IRVAN Alias IVON Bin USRIANSYAH dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna orange No.Pol KT-2401-EAO milik saksi NUR IRVAN Alias IVON Bin USRIANSYAH  menuju rumah sdr. AMI, sampai di depan gang jalan ke rumah sdr. AMI terdakwa menyuruh saksi NUR IRVAN Alias IVON Bin USRIANSYAH menunggu sepeda motor dan terdakwa berjalan kaki menuju rumah sdr. AMI, sampai di rumah sdr. AMI terdakwa langsung menerima sabhu-sabhu sebanyak 1 (satu) paket yang di taruh di dalam kotak rokok sampoerna mild warna merah dari sdr. AMI, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah sdr. AMI menuju Tanah Periuk bersama saksi NUR IRVAN Alias IVON Bin USRIANSYAH untuk mengantarkan sabhu-sabhu tersebut ke pembeli namun ditengah jalan terdakwa bersama saksi NUR IRVAN Alias IVON Bin USRIANSYAH dihentikan dan digeledah oleh saksi YOHANES YAKOB MUSKITA Anak Dari ANTON MEZAK MUSKITA dan saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO yang disaksikan oleh saksi MARIANSYAH Bin CABAT (Alm) hingga ditemukan 1 (satu) paket sabhu-sabhu di dalam bekas kotak rokok merk Sampoerna Mild warna merah yang sebelumnya dibuang terdakwa ke semak-semak dekat terdakwa di geledah, 1 (satu) unit HP merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor : 200/10966.00/2016 tanggal 01 Juni 2016 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh BUDIYANTO P.82952 diketahui oleh Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE NIK P.81066 dan disaksikan oleh AIPDA JOKO PURNOMO NRP.77100317 dengan hasil 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan berat bersih total 0,54 (nol koma lima empat) gram disisihkan sebanyak 2 (dua) paket total berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram berat bersih untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 6488/NNF/2016 tanggal 23 Juni 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT; IMAM MUKTI S,Si, Apt,. M.Si; LULUK MULJANI dan diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Ir. R. AGUS BUDIHARTA dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik terdakwa an. ADY SOPYAN BASRI Alias ADY Alias ADY BAU Bin BASUKI berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 7856/2016/NNF dan 7857/2016/NNF = adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti nomor 7856/2016/NNF dengan berat bersih 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram dan 7857/2016/NNF dengan berat bersih 0,109 (nol koma satu nol sembilan) gram dikembalikan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa ADY SOPYAN BASRI Alias ADY Alias ADI BAU Bin BASUKI pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira jam 18.30 wita dan hari Jumat tanggal 20 Mei 2016 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2016 atau masih dalam tahun 2016 di jalan Negara dekat sekolahan STIT Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur dan di rumah kontrakan terdakwa gang Merawen 5 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal saksi YOHANES YAKOB MUSKITA Anak Dari ANTON MEZAK MUSKITA dan saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : Sp.Gas/44/V/2016/ Resnarkoba tanggal 19 Mei 2016 melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna orange No.Pol KT-2401-EAO bersama saksi NUR IRVAN Alias IVON Bin USRIANSYAH dan setelah dilakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan nomor : Sp.Dah/30/V/2016/Resnarkoba tanggal 19 Mei 2016 yang disaksikan oleh saksi MARIANSYAH Bin CABAT (Alm) dan saksi NUR IRVAN Alias IVON Bin USRIANSYAH ditemukan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Sampoerna Mild  di semak-semak pinggir jalan sekitar 1 (satu) meter dari terdakwa yang berisi 1 (satu) paket serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabhu-sabhu, 1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Paser, kemudian setelah terdakwa diinterogerasi lebih lanjut, saksi YOHANES YAKOB MUSKITA Anak Dari ANTON MEZAK MUSKITA dan saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO kembali melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan nomor : Sp.Dah/33/V/2016/Resnarkoba tanggal 20 Mei 2016 di rumah kontrakan terdakwa yang beralamatkan gang Merawen 5 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur hingga ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabhu-sabhu yang diakui milik terdakwa dan disimpan di dalam kotak permen yang dilakban coklat yang berada di saku celana pendek jeans warna biru original yang digantung di dalam kamar tidur rumah kontrakan tersebut;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor : 200/10966.00/2016 tanggal 01 Juni 2016 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh BUDIYANTO P.82952 diketahui oleh Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE NIK P.81066 dan disaksikan oleh AIPDA JOKO PURNOMO NRP.77100317 dengan hasil 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan berat bersih total 0,54 (nol koma lima empat) gram disisihkan sebanyak 2 (dua) paket total berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram berat bersih untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 6488/NNF/2016 tanggal 23 Juni 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT; IMAM MUKTI S,Si, Apt,. M.Si; LULUK MULJANI dan diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Ir. R. AGUS BUDIHARTA dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik terdakwa an. ADY SOPYAN BASRI Alias ADY Alias ADY BAU Bin BASUKI berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 7856/2016/NNF dan 7857/2016/NNF = adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti nomor 7856/2016/NNF dengan berat bersih 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram dan 7857/2016/NNF dengan berat bersih 0,109 (nol koma satu nol sembilan) gram dikembalikan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa ADY SOPYAN BASRI Alias ADY Alias ADI BAU Bin BASUKI pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2016 atau masih dalam tahun 2016 di Tanah Periuk Rt.003 Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau Jl. Senaken Gg. Alam Permai II Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timuratau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa yang tidak mempunyai ijin dari pejabat berwenang menggunakan sabhu-sabhu sebanyak 1 (satu) paket dengan cara memasukkan sabhu-sabhu ke dalam pipet kaca, kemudian pipet kaca tersebut disambungkan ke salah satu sedotan yang berada di bong, selanjutnya pipet kaca tersebut terdakwa bakar dan salah satu sedotan yang lain di hisap seperti orang yang sedang merokok sampai sabhu-sabhu yang ada di pipet habis;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 6488/NNF/2016 tanggal 23 Juni 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT; IMAM MUKTI S,Si, Apt,. M.Si; LULUK MULJANI dan diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Ir. R. AGUS BUDIHARTA dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik terdakwa an. ADY SOPYAN BASRI Alias ADY Alias ADY BAU Bin BASUKI berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 7856/2016/NNF dan 7857/2016/NNF = adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti nomor 7856/2016/NNF dengan berat bersih 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram dan 7857/2016/NNF dengan berat bersih 0,109 (nol koma satu nol sembilan) gram dikembalikan kemudian berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba nomor : R/280/V/2016/KES tanggal 20 Mei 2016 dari Poliklinik Bhayangkara yang diperiksa dan ditandatangani oleh PAURKES Poliklinik Bhayangkara sdr. AHMAD HASANUDIN, BRIPKA NRP. 78070983 menerangkan bahwa urine an. ADY SOPYAN BASRI Alias ADY Bin BASUKI positif mengandung Amphetamine.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya