| Dakwaan |
???????Dakwaan:
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN bersama – sama dengan saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kebun sawit yang beralamat Desa Suatang Keteban Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 17.10 Wita Terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang) kemudian Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang) mengajak Terdakwa untuk pergi ke warung nasi goreng dan pada saat di warung nasi goreng Terdakwa dan Sdr. ASPIAN melihat saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH lewat kemudian Sdr. ASPIAN memanggil saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH dan akhirnya saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH berhenti dan singgah di warung nasi goreng tersebut, dan pada saat berada di warung nasi goreng tersebut, Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang) mengatakan akan memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH dengan mengatakan “YA SUDAH NANTI KALAU ADA SABU KAMU KU KABARIN” kemudian Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa untuk menyimpan nomer saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH dengan mengatakan “CATAT NOMORNYA APOY IS” dan selanjutnya Terdakwa mencatat nomor saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH di handphone milik Terdakwa dan setelah itu Terdakwa, Sdr. ASPIAN dan saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH pergi meninggalkan warung nasi goreng tersebut.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 13.45 WITA Sdr. ASPIAN datang kerumah Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menelfon saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH untuk memberikan narkotika jenis sabu yang telah dijanjikan sebelumnya, kemudian Terdakwa menelefon saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH dan menyuruh saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH untuk datang ke kebun sawit milik terdakwa yang beralamat di Desa Suatang Keteban Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan setelah itu Terdakwa bersama Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang) berangkat ke kebun milik Terdakwa yang beralamat di Desa Suatang Keteban Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan sesampainya di kebun milik Terdakwa Terdakwa membersihkan kebun miliknya kemudian dan beberapa saat kemudian saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH datang dan menemui Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang) memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat 4 (empat) gram dengan mengatakan “INI ADA SABUKU EMPAT GRAM POY BAWA AJA DULU NANTI KAMU BAYAR SAMA AKU ENAM JUTA” dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH pergi meninggalkan Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Paser yang telah mengamankan saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH diperoleh dari Sdr. ASPIAN melalui terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut sekira pukul 00.30 WITA saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Pasir Belengkong RT 008 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya pada saat tiba rumah terdakwa, saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY, melakukan introgasi terhadap terdakwa dan diakui oleh terdakwa bahwa narkotika yang didapat oleh saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH diperoleh dari Sdr. ASPIAN melalui terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Merk “Samsung A55” warna Awesome Ice Blue dengan No. Imei “356174381121121” No Hp. “081346038609” milik terdakwa yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang) dan saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH untuk melakukan jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 239/10966.00/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 3,94 (tiga koma Sembilan empat) gram dan berat bersih 3,13 (tiga koma tiga belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 07315/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 24554/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB : 8235/FKF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa LUKMAN S.Si., M.Si., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., SETYADI ARI MURTOPO, S.H., dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM MARJOKO S.I.K., M.Si. telah dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap barang bukti nomor 920/2025/FKF berupa mobile phone Samsung model SM-A556E warna putih dengan No. IMEI dengan hasil kemsimpulan pemeriksaan 356174381121121 adalah benar ditemukan informasi dan atau dokumen elektronik berupa chats dan call log pada aplikasi whatsapp dengan participant : 6281346038609@s.whatsapp.net izwar, 6281953945076@s.whatsapp.net babah Kenzie dan 6281346038609@s.whatsapp.net Izwar, 6282151500742@s.whatsapp.net upoy sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
Atau
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN bersama – sama dengan saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat Desa Pasir Belengkong RT 08 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Paser yang telah mengamankan saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH diperoleh dari Sdr. ASPIAN melalui terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut sekira pukul 00.30 WITA saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Pasir Belengkong RT 008 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya pada saat tiba rumah terdakwa, saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY, melakukan introgasi terhadap terdakwa dan diakui oleh terdakwa bahwa narkotika yang didapat oleh saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH diperoleh dari Sdr. ASPIAN melalui terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Merk “Samsung A55” warna Awesome Ice Blue dengan No. Imei “356174381121121” No Hp. “081346038609” milik terdakwa yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. ASPIAN dan saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH untuk melakukan jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 239/10966.00/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 3,94 (tiga koma Sembilan empat) gram dan berat bersih 3,13 (tiga koma tiga belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 07315/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 24554/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB : 8235/FKF/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa LUKMAN S.Si., M.Si., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., SETYADI ARI MURTOPO, S.H., dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM MARJOKO S.I.K., M.Si. telah dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap barang bukti nomor 920/2025/FKF berupa mobile phone Samsung model SM-A556E warna putih dengan No. IMEI dengan hasil kemsimpulan pemeriksaan 356174381121121 adalah benar ditemukan informasi dan atau dokumen elektronik berupa chats dan call log pada aplikasi whatsapp dengan participant : 6281346038609@s.whatsapp.net izwar, 6281953945076@s.whatsapp.net babah Kenzie dan 6281346038609@s.whatsapp.net Izwar, 6282151500742@s.whatsapp.net upoy sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut, tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat Desa Pasir Belengkong RT 08 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. ASPIAN pergi ke kebun milik Terdakwa yang beralamat di Desa Suatang Keteban Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan sesampainya di kebun, terdakwa langsung melakukan aktifitas membersihkan pelepah sawit sementara Sdr. ASPIAN berada di samping mobil bersama dengan Sdr. WAWAN (Daftar Pencarian Orang) dan beberapa saat kemudian Sdr. ASPIAN memanggil terdakwa dan mengatakan “KESINI IS” selanjutnya terdakwa menghampiri Sdr. ASPIAN dan Sdr. ASPIAN memberikan alat hisab narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu (bong) dan mengatakan “INI MAU MAKE KAH (SABU)” kemudian terdakwa berkata “OKE” selanjutnya terdakwa mengambil bong tersebut kemudian Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara membakar pipet kaca yang berisi sabu kemudian menghisab ujung sedotan sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali hisapan, kemudian setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengembalikan mengembalikan bong kepada Sdr. ASPIAN dan terdakwa kembali melakukan aktifitas membersihkan pelepah sawit.
- Bahwa berapa saat kemudia terdakwa kembali dipanggil oleh Sdr. ASPIAN, selanjutnya Terdakwa kembali menghampiri Sdr. ASPIAN dan melihat ada Saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH kemudian Sdr. ASPIAN mengatakan “INI IS PAKE (SABU) sambil memberikan bong kepada Terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil bong tersebut dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara membakar pipet kaca yang berisi sabu kemudian menghisab ujung sedotan sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali hisapan, kemudian Terdakwa menyerahkan kembali bong tersebut kepada Sdr. ASPIAN dan Terdakwa kembali melakukan aktifitas membersihkan pelepah kelapa sawit.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Paser yang telah mengamankan saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH diperoleh dari Sdr. ASPIAN melalui terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut sekira pukul 00.30 WITA saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Pasir Belengkong RT 008 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya pada saat tiba rumah terdakwa, saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY, melakukan introgasi terhadap terdakwa dan diakui oleh terdakwa bahwa narkotika yang didapat oleh saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH diperoleh dari Sdr. ASPIAN melalui terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Merk “Samsung A55” warna Awesome Ice Blue dengan No. Imei “356174381121121” No Hp. “081346038609” milik terdakwa yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. ASPIAN dan saksi UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH untuk melakukan jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 239/10966.00/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 3,94 (tiga koma Sembilan empat) gram dan berat bersih 3,13 (tiga koma tiga belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 07315/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 24554/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/122/VIII/2025/KES tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ARI MUNANDAR selaku KASI DOKKES POLRES PASER menerangkan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 pukul 00.40 WITA telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif atas nama ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDIAN dengan hasil pemeriksaan Positif Metamphetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |