INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G/2025/PN Tgt | Padliansyah | 1.Ramli 2.Rapi'i 3.Mirna |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan larangan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat I (Turut Tergugat Satu) untuk terus-menerus menggarap tanah milik Penggugat;
3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II (Turut Tergugat Dua), Turut Tergugat III (Turut Tergugat Tiga) dan Turut Tergugat IV (Turut Tergugat Empat) untuk tidak menerbitkan Surat Kepemilikan apapun di Tanah Milik Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (Turut Tergugat Satu) untuk tidak membayarkan sewa kepada Tergugat II (Tergugat Dua ) ;
5. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat untuk menghindari kepemilikannya pindah kepihak lain dan untuk mencegah Para Tergugat menghindar dari tanggung jawab gugatan ini guna menjamin pelaksanaan putusan apabila Penggugat memperoleh ganti rugi mengingat Para Tergugat berani mendirikan bangunan di tanah milik Penggugat lalu menyewakan bangunan yang didirikan di tanah milik Penggugat kepada Turut Tergugat I (Turut Tergugat Satu) Sebagai berikut :
A. Harta Milik Tergugat I (Tergugat Satu) dan Tergugat III (Tergugat Tiga)
1) Rumah tinggal beralamat di RT.13 Desa Batu Kajang, kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur;
2) Bangunan yang didirikan di tanah milik Penggugat sesuai surat ukur Nomor 3555 dari Sertifikat Hak Milik No. 171 Tahun 1981 yang terletak di Desa Batu Kajang dengan luas 10.998 M2;
3) Tanaman yang ditanam di tanah milik Penggugat sesuai surat ukur Nomor 3555 dari Sertifikat Hak Milik No. 171 Tahun 1981 yang terletak di Desa Batu Kajang dengan luas 10.998 M2;
B. Harta Milik Tergugat II (Tergugat Dua)
1) Rumah tinggal beralamat di RT 06, Desa Songka, kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur,
2) Bangunan yang didirikan di tanah milik Penggugat sesuai surat ukur Nomor 3555 dari Sertifikat Hak Milik No. 171 Tahun 1981 yang terletak di Desa Batu Kajang dengan luas 10.998 M2;
Dalam Pokok Perkara
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas maka PENGGUGAT dengan segala kerendahan hati memohon agar Pengadilan Negeri Tanah Grogot berkenan memutus sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan syah secara hukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan syah secara hukum sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 171 yang terletak di Desa Batu Kajang dengan luas 10.998 M2 sesuai surat ukur Nomor 3555 adalah syah secara hukum milik PENGGUGAT.
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang syah dengan perincian, sebagai berikut :
A. Kerugian Materiil
Harga pasaran tanah tersebut permeternya saat ini Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) X luas tanah 10.998 m2 (Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) = Rp. 3.299.400.000,- (Tiga Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ;
B. Kerugian Inmateriil
Kehilangan keuntungan yang diharapkan atas tanah tersebut serta kecewa akibat tindakan dan perbuatan serta kelakuan sewenang-wenang dari Para Tergugat sebagai berikut :
a. mengambil tanah Penggugat tanpa izin atau membeli dari Penggugat tersebut seluas 10.998 m2,
b. menebang / merusak tanaman tumbuhan milik Penggugat diatas tanah Penggugat tanpa izin atau perintah dari Penggugat tersebut diatas tanah milik Penggugat seluas 10.998 m2,
c. dan membangun diatas tanah penggugat tanpa izin atau membeli dari Penggugat tersebut seluas 10.998 m2,
d. serta disewakannya bangunan rumah tersebut di tanah penggugat tanpa izin dari Penggugat ;
Sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian Inmateriil sebesar dua kali lipat dari kerugian Materiil tersebut sebagai berikut : 2 X Rp. 3.299.400.000- (Tiga Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) = Rp. 6.598.800.000,- (Enam Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
C. Jadi Total Keseluruhan Kerugian yang dialami oleh Penggugat ialah : Kerugian Materiil kalau dijual + Kerugian Inmateriil, adalah = Rp. 3.299.400.000,- (Tiga Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) + Rp. 6.598.800.000,- (Enam Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) = Rp. 9.898.200.000,- (Sembilan Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah dan Bangunan serta apapun yang berada ditanah Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat;
7. Menyatakan bahwa Para Tergugat, Turut Tergugat I (Turut Tergugat Satu) untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi serta pelaksanaan putusan ini ;
8. Menyatakan bahwa Turut Tergugat II (Turut Tergugat Satu), Turut Tergugat III (Turut Tergugat Tiga) dan Turut Tergugat IV (Turut Tergugat Empat) untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi serta pelaksanaan putusan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing ;
9. Menyatakan bahwa Turut Tergugat II (Turut Tergugat Satu), Turut Tergugat III (Turut Tergugat Tiga) dan Turut Tergugat IV (Turut Tergugat Empat) untuk menyesuaikan data dan administrasi pertanahan atau tata wilayah sesuai dengan isi putusan ini ;
10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat pelaksanaan putusan ini ;
11. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT ;
12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini Atau apabila Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), sekian dan terima kasih |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
