| Dakwaan |
Pada Hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 21.30 wita, personil unit Jatanras satreskrim polres paser telah melaksanakan operasi pekat mahakam 2026 dengan sasaran penjual minuman beralkohol tanpa izin yang beroperasi di wilayah kabupaten pasir provinsi Kalimantan Timur dalam giat tersebut anggota melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan di toko jamu Desa Simpang pait kecamatan longikis kabupaten Paser Kaltim yang dikelola oleh saudara sunardi als pakle jamu, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan minuman keras dengan berbagai macam jenis yang disimpan di bawah meja kasir toko jamu, setelah ditanya kepada saudara sunardi als pakle jamu, bahwa minuman keras tersebut benar miliknya yang ada di bawah meja kasir toko jamu rencananya akan dijual kepada pelanggan Dan setelah ditanya lebih lanjut yang bersangkutan dalam menjual atau menyediakan minuman keras beralkohol tersebut tidak ada memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang kemudian atas kejadian tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti merah tersebut dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Paser untuk dilakukan proses lebih lanjut |