INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Tgt | 1.Yosep Hare Henakin 2.Maria Chrismas Yohana One 3.Gregorius Raja Kalen 4.Blasius Bala Kolin |
1.Yoseph Tue/Yosep Tue 2.Maria Gorety Ema |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Tgt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | P R I M A I R :
1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Penggugat dalam hal ini Gereja St. Theotokos merupakan pembeli beritikad baik atas objek tanah perkebunan yang terletak di Desa Jemparing yang sekarang menjadi Bukit Saloka yang tersebut dalam SHM Nomor 652/jemparing, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 24/12/1993, Nomor 8741/1993, seluas lebih kurang 20.000 M2, tercatat atas nama YOSEP TUE;
3) Menyatakan perbuatan Tergugat I Tergugat II, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4) Memerintahkan Kepada kepada kantor pertanahan (BPN) Tanah Grogot di Kabupaten Paser untuk memproses dan menerbitkan sertipikat hak atas tanah atas nama Gereja Katolik Santa Theotokos tanpa memerlukan tanda tangan atau persetujuan dari Tergugat I maupun Tergugat II;
5) Menyatakan bahwa Putusan ini dapat di jadikan dasar bagi kantor pertanahan (BPN) Tanah Grogot Kabupaten Paser untuk melakukan proses balik nama atau penerbitan Sertipikat baru atas nama Gereja Katolik Santa Theotokos;
6) Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7) Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;
8) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan Negeri Tahan Grogot berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
