Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2021/PN Tgt PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN PASER 1.BASERANI
2.HADI WARSITO
3.SUCIATI (istri almarhum MARDIANTO),
4.SRI RAHAYU (anak pertama dari almarhum MARDIANTO)
5.SUNARTI ATI NURHAYATI (anak kedua dari almarhum MARDIANTO)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 11 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOIB WALUYO, SH.PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN PASER
Tergugat
NoNama
1BASERANI
2HADI WARSITO
3SUCIATI (istri almarhum MARDIANTO),
4SRI RAHAYU (anak pertama dari almarhum MARDIANTO)
5SUNARTI ATI NURHAYATI (anak kedua dari almarhum MARDIANTO)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, C.Q. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, C.Q. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PASER C.Q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah Surat Pernyataan Pelimpahan tanah seluas 3120 m2 (tiga ribu seratus dua puluh meter persegi) dari Baserani kepada Hadi Warsito tertanggal 19 Januari 1995 sesuai Sertifikat Hak Milik No 01266/Desa Rangan.

3.    Menyatakan sah Peralihan Tanah seluas 3120 m2 (tiga ribu seratus dua puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No 01266/Desa Rangan, dari Hadi Warsito (Tergugat II)  kepada Mardianto.

4.    Menyatakan sah pemberian tanah secara cuma-cuma seluas 1560 m2 (seribu lima ratus enam puluh meter persegi) dari Mardianto dan Suciati (Tergugat III) kepada Penggugat untuk pembangunan Masjid.

5.    Menyatakan sah peralihan tanah seluas  1560 m2  dari Suciati,Sri Rahayu, Sunarti Ati Nurhayati (para ahli waris Mardianto) kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Paser  (Penggugat).

6.    Menyatakan sah jual beli atau pelepasan hak atas tanah dari Suciati (Tergugat III), Sri Rahayu (Tergugat IV) dan Sunarti Ati Nurhayati (Tergugat V) kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Paser  (Penggugat) atas Sertifikat Hak Milik No 01266/Desa Rangan, luas 1560 m2.

7.    Menyatakan sah bukti pembayaran jual beli tanah atau kwitansi pembayaran sebesar Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah)  dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Paser  (Penggugat) kepada Suciati (Tergugat III), Sri Rahayu (Tergugat IV) dan Sunarti Ati Nurhayati (Tergugat V) atas Sertifikat Hak Milik No 01266/Desa Rangan, luas 1560 m2.

7.A Menyatakan objek sengketa tanah seluas 3.120 m2 (tiga ribu seratus
      dua puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik  No.01266/Desa
      Rangan adalah milik Penggugat.  

8.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan   Tergugat V wanprestasi terhadap Penggugat.

9.    Menyatakan Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik.

10.    Memberi izin atau kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama pemegang hak Baserani sesuai SHM 01266/Desa Rangan selaku penjual untuk menandatangani akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila ternyata Baserani selaku penjual tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, sekaligus Penggugat bertindak untuk atas namanya sendiri sebagai pembeli atas tanah objek aquo, guna pengurusan peralihan hak atas tanah atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.1266/Desa Rangan atas nama Baserani di instansi Turut Tergugat.

11.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau balik nama Sertifikat Hak Milik No.1266/Desa Rangan atas nama Baserani atas dasar putusan pengadilan.

12.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau balik nama SHM No.1266/Desa Rangan dari nama pemegang hak Baserani menjadi atas nama Pimpinan Daerah  Muhammadiyah Kabupaten Paser.
 
13.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

14.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak