| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 387/Pid.B/LH/2017/PN Tgt | NUR RACHMANSYAH, SH. | JAMANI Bin KATIRAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Des. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||
| Nomor Perkara | 387/Pid.B/LH/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Des. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2840/Q.4.22/Euh.2/12/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
---------- Bahwa terdakwa JAMANI Bin KATIRAN pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2017 bertempat di areal PT. ITCI HUTANI MANUNGGAL (LS 00o 53’ 55,7” BT 116o 39’ 06,5”) yang terletak di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekira pukul 07.00 WITA, terdakwa bersama dengan AGUS SALIM, AHMAD DUMAIRI, FEBRYAN RIZALDI dan HARI (keempatnya penuntutan dilakukan secara terpisah) berangkat dari rumah AGUS SALIM yang berada di Jalan Tanjung Dusun 01 Desa Sukaraja Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur menuju ke lokasi pengambilan kayu ulin yang terletak di areal PT. ITCI HUTANI MANUNGGAL (IHM) yang terletak di Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur melalui jalan perusahaan PT. IHM Sepaku dengan menggunakan atau mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up Daihatshu Grand Max warna silver KT 8754 MV milik AGUS SALIM sambil membawa 3 (tiga) unit chainsaw kemudian sekira pukul 08.30 WITA, terdakwa bersama dengan AGUS SALIM, AHMAD DUMAIRI, FEBRYAN RIZALDI dan HARI tiba di tempat tersebut lalu langsung mencari kayu hasil penebangan PT. IHM yang merupakan kawasan hutan dan setelah mendapatkan kayu yang hendak dimuat maka terdakwa bersama dengan AGUS SALIM, AHMAD DUMAIRI, FEBRYAN RIZALDI dan HARI langsung memotong kayu tersebut dengan menggunakan chainsaw lalu sekira pukul 17.00 WITA saat kayu tersebut telah selesai dipotong selanjutnya kayu-kayu tersebut dimuat oleh terdakwa bersama dengan FEBRYAN RIZALDI ke mobil pick up milik AGUS SALIM kemudian terdakwa bersama dengan AGUS SALIM, AHMAD DUMAIRI, FEBRYAN RIZALDI dan HARI meninggalkan lokasi tersebut untuk pulang ke rumah AGUS SALIM;
Bahwa sekira pukul 20.00 WITA bertempat di Jalan Patok 8 Desa Sukaraja Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur ternyata perbuatan terdakwa bersama dengan AGUS SALIM, AHMAD DUMAIRI, FEBRYAN RIZALDI dan HARI diketahui oleh saksi TEGUH HERIYANTO bersama dengan saksi DEFANAN BRAHMANA selaku Anggota Polisi Polres Penajam Paser Utara yang sedang melaksanakan tugas patroli kemudian saksi TEGUH HERIYANTO bersama dengan saksi DEFANAN BRAHMANA langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, AGUS SALIM, AHMAD DUMAIRI, FEBRYAN RIZALDI dan HARI dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up Daihatshu Grand Max warna silver KT 8754 MV yang memuat atau membawa kayu hasil hutan berupa kayu ulin sebanyak 32 (tiga puluh dua) batang dan juga terdapat 3 (tiga) buah mesin chainsaw lalu terdakwa bersama dengan AGUS SALIM, AHMAD DUMAIRI, FEBRYAN RIZALDI dan HARI tidak memiliki ijin dari instansi pemerintah yang terkait atas kepemilikan kayu ulin tersebut selanjutnya saksi TEGUH HERIYANTO bersama dengan saksi DEFANAN BRAHMANA membawa serta mengamankan terdakwa, AGUS SALIM, AHMAD DUMAIRI, FEBRYAN RIZALDI dan HARI beserta seluruh barang bukti ke Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Berdasarkan Laporan Hasil Pengambilan Titik Koordinat Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 06 Nopember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh KUSLAN Bin SUMO SURADI dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda menerangkan pada LS 00o 53’ 55,8” BT 116o 39’ 03,5” tempat lokasi parkir mobil untuk memuat kayu yang sudah diolah berbentuk batang adalah areal kerja IUPHHK-HTI PT. ITCI HUTANI MANUNGGAL (lampiran SK. Menhut No.184/Kpts-II/1996 tanggal 23 April 1996) dan pada LS 00o 53’ 55,7” BT 116o 39’ 06,5” tempat lokasi memotong / membelah kayu dengan menggunakan mesin chainsaw adalah Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Timur dan Propinsi Kalimantan Utara (lampiran SK. Menhut Nomor : SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014);
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKHMAD KAFID dan M. SUKARYANA dari Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan, dengan hasil pengukuran kelompok kayu ulin (kelompok kayu indah) sebanyak 32 (tiga puluh dua) batang dengan volume 0,5040 M3 (nol koma lima nol empat nol kubik);
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
