Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2021/PN Tgt 1.Ir. Sadaruddin
2.Arsiah
2.Adi Arianto
3.Suratun
4.Drs. H. Muchtar Effendi
5.Ramaliyah alias Ramalia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 08 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Sadaruddin
2Arsiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOIB WALUYO, SH.Ir. Sadaruddin
2TOIB WALUYO, SH.Arsiah
Tergugat
NoNama
1Adi Arianto
2Suratun
3Drs. H. Muchtar Effendi
4Ramaliyah alias Ramalia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL C.Q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah Perjanjian Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Tergugat I (Adi Irianto) dan Tergugat II (Suratun) dengan Tergugat IV (Ramalia) dan Tergugat III (Drs. H. Muchtar Effendi) tertanggal 13 Desember 2007.

3.    Menyatakan sah Perjanjian Kesepakatan Tukar Guling Rumah dan Tanah Perwatasan yang ditandatangani Para Penggugat dengan Tergugat III                    (Drs. H. Muchtar Effendi) dan Tergugat IV (Ramalia) tertanggal 18 Januari 2009.

4.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Para Penggugat.

5.    Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pihak yang beritikad baik.

6.    Menyatakan sah penguasaan oleh Para Penggugat atas rumah yang berdiri diatas tanah Sertifikat Hak Milik No.2002/Desa Tepian Batang, luas 211 m2.

7.    Menyatakan bahwa tanah seluas 211 m2 dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.2002/Desa Tepian Batang adalah milik Para Penggugat.  

8.    Memberi izin atau kuasa kepada Para Penggugat bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat selaku pihak untuk menandatangani akta jual beli atau akta tukar menukar dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila ternyata Para Tergugat tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.2002 di instansi Turut Tergugat.

9.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau balik nama Sertifikat Hak Milik No.2002 atas dasar putusan pengadilan.

10.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau balik nama Sertifikat Hak Milik No.2002/Desa Tepian Batang
dari atas nama ADI IRIANTO menjadi atas nama Ir. SADARUDDIN atau ARSIAH.

11.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

12.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak