Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2021/PN Tgt 1.Kartina Wulandari
2.Ardian Sugiharto
Ridwan Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 29 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kartina Wulandari
2Ardian Sugiharto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dodi tisna amijayaKartina Wulandari
2Dodi tisna amijayaArdian Sugiharto
Tergugat
NoNama
1Ridwan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAHRIAH S HRidwan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag)  lebih dulu yang telah diletakkan atas sebidang tanah beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Jl. DI Panjaitan Rt.02, seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan ukuran panjang 20 meter dan lebar 10 meter, atas nama Hj. Herlinawati, dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah (SPMHAT) dengan Register pada  Kantor Camat Tanah Grogot nomor :606/SPMHAT/TGT/VII/2019 tertanggal 17 Juli 2019;
3.    Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Jl. DI Panjaitan Rt.02, seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan ukuran panjang 20 meter dan lebar 10 meter, atas nama Hj. Herlinawati, dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah (SPMHAT) dengan Register pada  Kantor Camat Tanah Grogot nomor :606/SPMHAT/TGT/VII/2019 tertanggal 17 Juli 2019 kepada Para Penggugat seketika dan sekaligus sejak putusan ini dibacakan;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar sewa dari penggunaan tanah beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Jl. DI Panjaitan Rt.02, seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan ukuran panjang 20 meter dan lebar 10 meter, atas nama Hj. Herlinawati, terhitung dari bulan Oktober 2020, sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya, dihitung sampai dengan dikosongkan dan diserahkan kepada Para Penggugat;
5.    Menghukum Tergugat dilakukan pemotongan gaji tiap bulannya di perusahaan tempat Tergugat bekerja melalui bendahara perusahaan dan diserahkan kepada Para Penggugat, apabila tidak dibayar sekaligus sewa tersebut pada saat penyerahan;  
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
7.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad)
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak