| Dakwaan |
Dakwaan:
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH bersama – sama dengan saksi ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kebun sawit yang beralamat Desa Suatang Keteban Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinis Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wita Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang) dan saksi ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) yang tengah makan di sebuah warung nasi goreng yang beralamat di Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur melihat Terdakwa lewat kemudian Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang) memanggil Terdakwa dan akhirnya Terdakwa menghampiri Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang) dan saksi ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN di warung nasi goreng tersebut, dan pada saat berada di warung nasi goreng tersebut, Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang) mengatakan akan memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “YA SUDAH NANTI KALAU ADA SABU KAMU KU KABARIN” kemudian Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang) menyuruh saksi ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN untuk menyimpan nomer Terdakwa dengan mengatakan “CATAT NOMORNYA APOY IS” dan selanjutnya saksi ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN mencatat nomor Terdakwa dan setelah itu Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang), saksi ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN dan Terdakwa pergi meninggalkan warung nasi goreng tersebut.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 13.45 WITA Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang) datang kerumah saksi ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN dan menyuruh saksi ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN untuk menelfon Terdakwa untuk memberikan narkotika jenis sabu yang telah dijanjikan sebelumnya, kemudian saksi ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN menelefon Terdakwa agar terdakwa datang ke kebun sawit milik saksi ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN yang beralamat di Desa Suatang Keteban Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinis Kalimantan Timur, kemudian terdakwa pergi ke kebun milik saksi ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN yang beralamat di Desa Suatang Keteban Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinis Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor satria F-150 warna hitam milik terdakwa dan sekira pukul 14.00 WITA terdakwa sampai di kebun milik saksi ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN kemudian Terdakwa menemui Sdr. ASPIAN sementara saksi ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN tengah membersihkan kebun miliknya kemudian Sdr. ASPIAN memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat 4 (empat) gram dengan mengatakan “INI ADA SABUKU EMPAT GRAM POY BAWA AJA DULU NANTI KAMU BAYAR SAMA AKU ENAM JUTA” dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Sdr. ASPIAN (Daftar Pencarian Orang) dan saksi ISWARDHANI Alias IIS Bin M. RUSDAN untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Pasir Belengkong RT 11 Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
- Bahwa sesampainya di rumahnya, Terdakwa langsung memecah 2 (dau) paket narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Sdr. ASPIAN menjadi 6 (enam) paket kemudian 6 (enam) paket narkotika jenis sabu tersebut dimasukan didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan disimpan oleh Terdakwa didapur rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada beberapa orang yang datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Sebuah Rumah di Desa Pasir Belengkong RT 11 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan rincian :
- Pada hari sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. MIDUN (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WITA Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. WAWAN sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Kemudian terhadap sisa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket, Terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan di letakan di belakang mesin cuci milik Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WITA pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat Desa Pasir Belengkong RT 11 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, datang saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY yang merupakan anggota Satresnarkotba Polres Paser ke rumah terdakwa, kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang merupakan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang dibungkus 1 (satu) buah plastik warna hitam, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk “Redmi Note 7” warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor satria F-150 warna hitam beserta kuncinya kemudian atas temuan tersebut, terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 239/10966.00/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 3,94 (tiga koma Sembilan empat) gram dan berat bersih 3,13 (tiga koma tiga belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 07315/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 24554/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
Atau
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa UFIK HARYADI Alias APOY Bin HERMANSYAH pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat Desa Pasir Belengkong RT 11 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WITA pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat Desa Pasir Belengkong RT 11 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, datang saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY yang merupakan anggota Satresnarkotba Polres Paser ke rumah terdakwa, kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang merupakan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang dibungkus 1 (satu) buah plastik warna hitam, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk “Redmi Note 7” warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor satria F-150 warna hitam beserta kuncinya kemudian atas temuan tersebut, terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 239/10966.00/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 3,94 (tiga koma Sembilan empat) gram dan berat bersih 3,13 (tiga koma tiga belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 07315/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 24554/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut, tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |