| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 375/Pid.B/2016/PN Tgt | ANDI SETYAWAN,SH. | 1.WISNU RAHMATULLAH Bin RAHMATULLAH 2.MARDIANSYAH Als SUTET Bin WARSIDI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Okt. 2016 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 375/Pid.B/2016/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Okt. 2016 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2076/Q.4.13/Epp.2/10/2016 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Dakwaan : Bahwa terdakwa I WISNU RAHMATULLAH Bin RAHMATULLAH bersama-sama Terdakwa II MARDIANSYAH Als SUTET Bin WARSIDI, pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2016 sekira jam 11.00 wita bertempat di warung sekaligus rumah saksi AINUN Binti MUHDAR di Jl. Pangeran Singa Maulana, Gg. Cempaka Rt.010, Rw. 005, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2016, pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal terdakwa I bertemu dengan terdakwa II dan sepakat untuk mencari uang, kemudian terdakwa I bersama-sama terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor datang ke warung sekaligus rumah saksi AINUN di Jl. Pangeran Singa Maulana, Gg. Cempaka Rt.010, Rw. 005, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, yang mana pada saat itu ada saksi DICKY HASWANDI dan saksi WANDY sedang menjaga warung, kemudian terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam warung dan terdakwa II berkata kepada saksi DICKY HASWANDI "akan meminjam uang", kemudian dijawab oleh saksi "kalau pinjam uang ke ibu saksi di kampus" kemudian para terdakwa pergi meninggalkan warung, selang beberapa saat para terdakwa kembali lagi ke warung dan terdakwa II mengatakan kepada saksi DIKCY HASWANDI bahwasnya telah meminta ijin kepada saksi AINUN untuk meminjam uang dan diperbolehkan, kemudian saksi DIKCY HASWANDI memberikan uang sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II, karena merasa kurang kemudian para terdakwa kembali meminta tambahan uang akan tetapi saksi DICKY HASWANDI menolak, kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa II dengan saksi DICKY HASWANDI, selanjutnya terdakwa I masuk ke dalam warung melalui pintu belakang sambil membawa pisau dan langsung menusukan pisau ke arah punggung saksi DICKY HASWANDI berkali-kali, hingga saksi DICKY HASWANDI terjatuh, kemudian saksi DICKY HASWANDI bangun dan langsung dipegang kedua tangannya oleh terdakwa II, kemudian terdakwa I kembali menusuk dada dan leher saksi DICKY HASWANDI sehingga saksi DICKY HASWANDI terjatuh kembali, kemudian tanpa seijin saksi DICKY HASWANDI terdakwa II langsung mengambil laci plastik yang berisikan tiga belas lembar uang pecahan lima ribu dan dua lembar uang pecahan seribu rupiah sedangkan terdakwa I mengambil dua buah handphone merk advan yang berada di atas lemari, kemudian pada saat terdakwa II akan keluar dari dalam warung, terdakwa II langsung mengambil dan mengangkat gallon air minum yang masih berisi dan kemudian melemparkan galon tersebut ke arah tubuh saksi DICKY HASWANDI, kemudian para terdakwa meninggalkan warung tersebut, sedangkan saksi DICKY HASWANDI mengalami luka tusuk dan mendapatkan perawatan di rumah sakit. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 52/VER/VIII/2016 tanggal 7 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nia Astarina Setyaningsih selaku Dokter pda Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, dalam kesimpulannya pada pokoknya menerangkan : Telah diperiksa seorang laki-laki berusia enam belas tahun dengan kesan gizi baik, tampak sakit berat. Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat persentuhan benda tajam dan mengalami pendarahan yang hebat sehingga terjadi ketidakseimbangan peredaran darah dan mengalami syok yang dapat mengganggu aktifitas sehari-hari dan memerlukan perawatan di rumah sakit.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP. ----------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
