Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2021/PN Tgt TAUFIK,SH. LUTHFI MARDIANSYAH Bin M. HASAN NUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1440/O.4.13/Eoh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTHFI MARDIANSYAH Bin M. HASAN NUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa terdakwa LUTHFI MARDIANSYAH Bin M. HASAN NUR pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2020 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2020 bertempat di Jl. Negara, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2020 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa berangkat dari Desa Damit, Kecamatan Paser Belengkong, Kab. Paser, Kalimantan Timur menuju arah Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser Kalimantan Timur dengan mengendarai Sepeda Motor Kawasaki LX150H Nopol DW 2663 OS dengan kondisi lampu sepeda motor yang terdakwa kendarai sudah dimodifikasi dengan menggunakan cahaya lampu LED (bukan lampu standart) sehingga tidak maksimal penerangannya (redup) serta mempengaruhi pandangan terdakwa menjadi kurang jelas, dan setelah sampai di Jl. Negara, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan kondisi jalan agak menikung ke kiri dan gelap karena kurang penerangan lampu jalan namun terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan tanpa memperhatikan kondisi jalan dengan kecepatan 50km/jam serta dengan mengambil jalur ke tengah badan jalan sehingga menabrak Sdr. ARUM SANGAJI (korban meninggal dunia) yang datang dari arah berlawanan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy KT 4517 EB sehingga terdakwa dan Sdr. ARUM SANGAJI langsung terjatuh.
-    Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan Sdr. ARUM SANGAJI meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 115/VER/XI/2020 tanggal 21 Nopember 2020 yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya Kab. Paser yang ditanda tangani oleh dr. EKSYS GRAIG KANINE telah melakukan pemeriksaan terhadap ARUM SANGAJI dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Badan :
-    Kepala    :    Ditemukan lebam pada kelopak mata kanan koma luka robek pada kelopak mata kanan atas dengan ukuran tiga kali satu sentimeter koma luka lecet di bagian pipi kiri dengan ukuran lima kali empat kali tiga sentimeter titik tampak perdarahan mengalir dari lubang hidung dan gusi mulut atas titik.
-    Leher    :    Ditemukan luka lecet dengan ukuran empat sentimeter koma tiga sentimeter dan tiga sentimeter titik.
-    Dada    :    Ditemukan jelas luka lecet warna ungu kehitaman dengan ukuran lima belas sentimeter kali tujuh sentimeter pada bagian dada kiri koma ditemukan jelas luka lecet berwarna ungu kehitaman dengan ukuran sepuluh kali lima sentimeter pada bagian dada kanan titik Ditemukan luka lecet batas tidak tegas dengan ukuran tiga kali satu sentimeter dan tiga kali satu sentimeter pada dada kanan bawah koma ditemukan luka lecet dengan ukuran empat kali dua sentimeter pada dada kiri bawah titik.
Anngota Gerak        
-    Atas    :    Ditemukan luka robek terbuka dengan ukuran sepuluh kali lima sentimeter tampak otot koma tendon dan tulang dengan perdarahan pada punggung telapak tangan kanan titik.
-    Bawah    :    Ditemukan luka robek terbuka dengan ukuran tujuh kali enam sentimeter tampak otot koma tendon dan tulang yang menonjol keluar dengan perdarahan pada kaki kanan titik.
Kesimpulan    :    Telah dilakukan pemeriksaan pada laki-laki usian dua puluh empat tahun yang sudah dalam keadaan meninggal diduga akibat cedera berat pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya