| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 197/Pid.B/2017/PN Tgt | SUDARMADI , SH | ISNANIANSYAH Als INAN Bin HATARUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jun. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 197/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Jun. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1209/Q.4.13/EP.1/06/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN ----------Bahwa terdakwa ISNANIANSYAH Als INAN Bin HATARUDIN pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2017 atau setidak tidaknya pada tahun 2017 bertempat di RT. 01 Desa Busui Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prop. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa sedang mampir diwarung kopi di Gunung Raja RT. 01 Desa Busui Kec. Batu Sopang Kab. Paser yang pada saat itu sudah ada anggota kepolisian sedang melakukan penyelidikan tentang keberdaan pelaku pembunuhan, selanjutnya saksi AGUS WIJAYA Bin EDY PURWANTO dan saksi TAUFIK SUKAMTO yang merupakan anggota kepolisian merasa curiga terhadap terdakwa karena ada sesuatu yang menonjol dari pinggang sebelah kiri terdakwa kemuidian mendekati terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dari hasil penggeedahan ditemukan senjata tajam jenis badik yang terdakwa simpan dipinggang sebelah kiri dengan panjang kurang lebih 15 cm terbuat dari besi bertagar yang ujungnya runcing yang salah satu sisinya tajam, gagangnya terbuat dari kayu dan memiliki sarung yang terbuat dari kayu warna cokelat dan dililit isolasi warna kuning dan setelah diintrogasi terdakwa mengakui dalam hal menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Sopang untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
