Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. MUHAMMAD ALPIN Als ALPIN Bin TAUFIK RUSADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2434/O.4.13.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALPIN Als ALPIN Bin TAUFIK RUSADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALPIN Als ALPIN Bin TAUFIK RUSADI sekira pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. St. Ibrahim Khalilluddin, Desa Kendarom, RT. 010, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl. St. Ibrahim Khalilluddin, Desa Kendarom, RT. 010, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa dihubungi Sdr. GUNET (DPO) melalui telepon dan berkata “kamu maukah sabu, kalo mau kerumah” selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah Sdr. GUNET (DPO) di Jalan Gajah Mada Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, selanjutnya Sdr. GUNET (DPO) memberikan Terdakwa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu sambil berkata “ini kamu bawa dulu buat dijual 3 paket” dan Terdakwa menjawab “iya” selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa shabu tersebut. Selanjutnya pada sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AZHAR (DPO) yang berkata “aku mau beli, adakah punyamu?” menjawab, “Iya, ada yang harga Rp300.000,-.” Selanjutnya Sdr. AZHAR berkata, “Iya, aku beli 1 (satu) paket, antar aja nanti ke sawitan.” Kemudian saya menjawab, “Iya.” Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milinya dan membawanya untuk diantarkan kepada Sdr. AZHAR yang sedang berada di kebun sawit di Desa Kendarom, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sesampainya disana Terdakwa langsung menemui Sdr. AZHAR dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. AZHAR. Selanjutnya, Sdr. AZHAR memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu, saya kembali ke rumah saya. Kemudian, sekitar pukul 18.00 WITA, Sdr. DAYAT (DPO) menghubungi saya dan berkata, “Ada nggak punyamu? Aku mau beli 2 (dua) paket.” Kemudian Terdakwa menjawab, “Iya, ada. Ke rumah aja.” Selanjutnya, Sdr. DAYAT mendatangi rumah Terdakwa dan Terdakwa memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. DAYAT, dan Sdr. DAYAT memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan pergi.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD ALPIN als ALPIN bin TAUFIK RUSADI kembali dihubungi Sdr. GUNET (DPO) melalui telepon dan berkata, “nanti malam ku kabari, siap-siap aja. kalau sudah aku kabari, langsung ke grogot.” Kemudian Terdakwa menjawab, “iya.” Kemudian, pada pukul 19.30 WITA, Terdakwa berangkat menuju ke Kecamatan Tanah Grogot. Sekira pukul 20.35 WITA sesampainya di Tanah Grogot, Terdakwa diarahkan menemui Sdr. GUNET yang berada di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Setelah bertemu, Sdr. GUNET mengajak Terdakwa ke rumah Sdr. GUNET yang berada di Jalan Gajah Mada tersebut. Sesampainya disana Terdakwa disuruh menunggu di rumah tersebut, sedangkan Sdr. GUNET pergi untuk menemui temannya.
  • Kemudian, pada pukul 21.00 WITA, Sdr. GUNET datang kembali ke rumahnya dan memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sambil berkata “itu yang satu paket buat kamu, yang satu paket kamu antarkan ke kakakku.” Kemudian Terdakwa menjawab, “iya, kuantarkan.” Setelah itu, Terdakwa memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek “EXCEL CLICK” warna hijau, kemudian menyimpannya di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. Sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya Terdakwa genggam di tangan kiri dan Terdakwa berangkat untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada kakak dari Sdr. GUNET.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 20.30 pada saat Terdakwa sampai di pinggir jalan di Perumahan Bukit Bambu Asri, Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi oleh Saksi ISMAIL RIDWAN dan Saksi MUH. ASFAR dan beberapa anggota kepolisian lainnya yang langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan di saksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi SAHLIM, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang pada saat itu digenggam oleh Terdakwa. Kemudian, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek “EXCEL CLICK” warna hijau di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan, yang setelah dibuka di dalamnya ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, ditemukan 1 (satu) buah handphone merek “VIVO 1904” warna merah hitam dengan nomor IMEI “862645040908930” dan nomor HP “085654071035” di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Selain itu, ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong di dalam jok sepeda motor merek “HONDA BEAT” warna putih dengan nomor polisi “KT 6291 EF”, nomor rangka “MH1JF5131CK439512”, nomor mesin “JF51E3404521”, beserta kunci sepeda motor yang pada saat itu digunakan oleh Terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa kemudian dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik Nomor Lab: 06676/NNF/2026 tanggal 05 Agustus 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor: 21850/2026/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 169/10966.00/2026 tanggal 15 Juli 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh JALISTYA WISNO SAPUTRA serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,56 (satu koma lima enam) gram dan berat bersih 1,12 (satu koma satu dua) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sampel.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang – undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. --------

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALPIN Als ALPIN Bin TAUFIK RUSADI pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, di pinggir jalan di Perumahan Bukit Bambu Asri, Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 20.30 Wita pada saat Terdakwa MUHAMMAD ALPIN Als ALPIN Bin TAUFIK RUSADI sampai di pinggir jalan di Perumahan Bukit Bambu Asri, Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi oleh Saksi ISMAIL RIDWAN dan Saksi MUH. ASFAR dan beberapa anggota kepolisian lainnya yang langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan di saksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi SAHLIM, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang pada saat itu digenggam oleh Terdakwa. Kemudian, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek “EXCEL CLICK” warna hijau di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan, yang setelah dibuka di dalamnya ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, ditemukan 1 (satu) buah handphone merek “VIVO 1904” warna merah hitam dengan nomor IMEI “862645040908930” dan nomor HP “085654071035” di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Selain itu, ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong di dalam jok sepeda motor merek “HONDA BEAT” warna putih dengan nomor polisi “KT 6291 EF”, nomor rangka “MH1JF5131CK439512”, nomor mesin “JF51E3404521”, beserta kunci sepeda motor yang pada saat itu digunakan oleh Terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa kemudian dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik Nomor Lab: 06676/NNF/2026 tanggal 05 Agustus 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor: 21850/2026/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 169/10966.00/2026 tanggal 15 Juli 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh JALISTYA WISNO SAPUTRA serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,56 (satu koma lima enam) gram dan berat bersih 1,12 (satu koma satu dua) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sampel.
  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.


--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya