Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2022/PN Tgt Wartono, S.H., M.H. 1.MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN
2.MIFTAKHUL HUDA Bin SUTOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-599/O.4.13/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Wartono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN[Penahanan]
2MIFTAKHUL HUDA Bin SUTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
----Bahwa Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa II MIFTAKHUL HUDA Bin SUTOMO pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 22.40 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Kost Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN yang beralamat Jalan S.I. Khaliludin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa II MIFTAKHUL HUDA menghubungi  Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL melalui chat whatsapp dan berkata “mas aku ada uang Rp 100.000,- (seratur ribu rupiah), sampeyan tambahin kita patungan beli shabu”, kemudian Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL menjawab “iyaaa datang aja ke kontrakan”. Kemudian sekira pukul 22.30, Terdakwa II MIFTAKHUL HUDA datang ke rumah kost Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL yang beralamat di Jalan S.I. Khaliludin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, kemudian Terdakwa II MIFTAKHUL HUDA memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL, lalu Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL menambahkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 22.40 WITA, Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL memberikan uang tersebut kepada Saksi RIKY WALUYO (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi RIKY WALUYO memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL. Kemudian Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL langsung memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pipet kaca.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 001/10966.00/2022 tanggal 17 Januari 2022 yang ditandatangani oleh FAHMI SYARIEF selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH. serta diketahui oleh FAHMI SYARIEF selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 18 (delapan belas) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 5,11 (lima koma sebelas) gram dan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram  untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 00782/NNF/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui SODIQ PRATOMO, S.Si., M. Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 01547/2022/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,047 (nol koma nol empat puluh tujuh) gram milik Saksi RIKY WALUYO BIN JAHURI dkk adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

ATAU

KEDUA
---- Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa II MIFTAKHUL HUDA Bin SUTOMO pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 22.40 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Kost Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN yang beralamat Jalan S.I. Khaliludin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa II MIFTAKHUL HUDA menghubungi  Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL melalui chat whatsapp dan berkata “mas aku ada uang Rp 100.000,- (seratur ribu rupiah), sampeyan tambahin kita patungan beli shabu”, kemudian Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL menjawab “iyaaa datang aja ke kontrakan”. Kemudian sekira pukul 22.30, Terdakwa II MIFTAKHUL HUDA datang ke rumah kost Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL yang beralamat di Jalan S.I. Khaliludin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, kemudian Terdakwa II MIFTAKHUL HUDA memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (seratur ribu rupiah) kepada Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL, lalu Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL menambahkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 22.40 WITA, Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL memberikan uang tersebut kepada Saksi RIKY WALUYO (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi RIKY WALUYO memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL. Kemudian Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL langsung memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pipet kaca.
-    Bahwa sekira pukul 23.00 WITA, Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD dan Saksi AHMAD RIFAI BIN M.YUSNI (Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser) datang ke rumah kost Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi RUDY HENDRAWAN dan ditemukan, 1 (satu) kotak Merk TROY warna hitam yang di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu, uang sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam IMEI (351267330720236) NO HP (081549406859) yang diakui kepemilikannya oleh Saksi RIKY WALUYO. Selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang bertuliskan MIZONE warna biru lengkap dengan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 buah handphone merk OPPO warna hitam IMEI (869350037933578) NO HP (081520975602) adalah barang-barang milik Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN dan Terdakwa II MIFTAKHUL HUDA Bin SUTOMO.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 001/10966.00/2022 tanggal 17 Januari 2022 yang ditandatangani oleh FAHMI SYARIEF selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH. serta diketahui oleh FAHMI SYARIEF selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 18 (delapan belas) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 5,11 (lima koma sebelas) gram dan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram  untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 00782/NNF/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui SODIQ PRATOMO, S.Si., M. Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 01547/2022/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,047 (nol koma nol empat puluh tujuh) gram milik Saksi RIKY WALUYO BIN JAHURI dkk adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----


ATAU


KETIGA
---- Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa II MIFTAKHUL HUDA Bin SUTOMO pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 22.40 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Kost Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN yang beralamat Jalan S.I. Khaliludin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 22.40 WITA, Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL dan Terdakwa II MIFTAKHUL HUDA Bin SUTOMO berpatungan untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Saksi RIKY WALUYO (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL memberikan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi RIKY WALUYO dan Saksi RIKY WALUYO memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL. Kemudian Terdakwa I MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL langsung memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pipet kaca yang sudah tersambung dengan alat hisap (bong) kemudian pipet kaca tersebut para terdakwa bakar menggunakan korek api gas selanjutnya para terdakwa hisap melalui sedotan plastik seperti orang merokok.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 001/10966.00/2022 tanggal 17 Januari 2022 yang ditandatangani oleh FAHMI SYARIEF selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH. serta diketahui oleh FAHMI SYARIEF selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 18 (delapan belas) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 5,11 (lima koma sebelas) gram dan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram  untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 00782/NNF/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui SODIQ PRATOMO, S.Si., M. Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 01547/2022/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,047 (nol koma nol empat puluh tujuh) gram milik Saksi RIKY WALUYO BIN JAHURI dkk adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/40/II/2022/KES pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh KASI DOKKES POLRES PASER ASRIAH, Amd. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa MOH NOR IKHWAN Als KRIWIL Bin ZAINAL ARIFIN positive (+) mengandung Metamphetamine.
-    Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/39/II/2022/KES pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh KASI DOKKES POLRES PASER ASRIAH, Amd. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa MIFTAKHUL HUDA Bin SUTOMO positive (+) mengandung Amphetamine dan Metamphetamine
-    Bahwa para terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut para terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

Pihak Dipublikasikan Ya