INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
67/Pdt.P/2025/PN Tgt | PUTRI RAHMA SARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.P/2025/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Mengganti/merubah nama orang tua khususnya nama Ayah di Akta Kelahiran pemohon bernama PUTRI RAHMA SARI yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran Kelahiran 6303-LT-15112017-0020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjar tanggal 15 November 2017 yaitu;
Nama : PUTRI RAHMA SARI
Tempat tanggal lahir : TANJUNG, 10 AGUSTUS 2003
Anakke Dua perempuan dari Bapak ROLI dan Ibu ZAINAH
Menjadi
Nama : PUTRI RAHMA SARI
Tempat tanggal lahir : TANJUNG, 10 AGUSTUS 2033
Anakke Dua perempuan dari Bapak RAHMAD dan Ibu ZAINAH
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang penambahan Nama Orang Tua Khususnya Nama Ibu di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 6303-LT-15112017-0020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjar tanggal 15 November 2017.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |