Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2017/PN Tgt YESSI RAHMAWATI, SH. NASARUDDIN ABDULLAH Bin ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-040/Q.4.22/Ep.1/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI RAHMAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASARUDDIN ABDULLAH Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU :

 

------- Bahwa ia  terdakwa  NASARUDDIN ABDULLAH Bin ABDULLAH, pada hari Minggu tanggal  13 Nopember 2017 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Nopember 2016 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Desa Gunung Intan Rt 010 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Gerogot,  telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencahariannya atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan itu,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2016 sekira jam 15.00 Wita terdakwa berada di rumahnya di Desa Gunung Intan Rt 010 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara sedang menulis nomor di buku rekapan.
Bahwa terdakwa menjual Kupon Putih melalui SMS lewat Hand Phone atau langsung kepada terdakwa, apabila membeli nomor dan tebakannya cocok, maka jika membeli Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka maka akan mendapat Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jika membeli Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka maka akan mendapat Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), jika membeli Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 4 (empat) angka maka akan mendapat Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uangnya akan diberikan ke esokan harinya sekitar jam 16.00 Wita, dan jika ada pemasang yang menang maka terdakwa mendapatkan uang bensi dari si pemenang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
Bahwa uang hasil penjualan Kupon Putih oleh terdakwa disetorkan kepada saudari JRNI (DPO) melalui transfer ke rekening saudari JERNI(DPO) melalui ATM BRI, dan dari hasil penjualan Kupon Putih tersebut terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) persen dari hasil penjualan.
Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas kemudian ditangkap karena tidak ada izin dari yang berwenang dan sifatnya untung-untungan.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke- 1  KUHP. ------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa ia  terdakwa  NASARUDDIN ABDULLAH Bin ABDULLAH, pada hari Minggu tanggal  13 Nopember 2017 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Nopember 2016 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Desa Gunung Intan Rt 010 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Gerogot,  dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------        

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2016 sekira jam 15.00 Wita terdakwa berada di rumahnya di Desa Gunung Intan Rt 010 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara sedang menulis nomor di buku rekapan.
Bahwa terdakwa menjual Kupon Putih melalui SMS lewat Hand Phone atau langsung kepada terdakwa, apabila membeli nomor dan tebakannya cocok, maka jika membeli Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka maka akan mendapat Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jika membeli Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka maka akan mendapat Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), jika membeli Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 4 (empat) angka maka akan mendapat Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uangnya akan diberikan ke esokan harinya sekitar jam 16.00 Wita, dan jika ada pemasang yang menang maka terdakwa mendapatkan uang bensi dari si pemenang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
Bahwa uang hasil penjualan Kupon Putih oleh terdakwa disetorkan kepada saudari JRNI (DPO) melalui transfer ke rekening saudari JERNI(DPO) melalui ATM BRI, dan dari hasil penjualan Kupon Putih tersebut terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) persen dari hasil penjualan.
Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas kemudian ditangkap karena tidak ada izin dari yang berwenang dan sifatnya untung-untungan.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke- 2  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya