| Dakwaan |
c. Dakwaan :
Primair :
------- Bahwa terdakwa GATOT PATMA ADI PUTRA Als GATOT Bin SUDIONO pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekira Pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2019, bertempat di Pos Depan Rumah Terdakwa yang berada di RT.013 Kel. Long Kali Kec. Long Kali Kabupaten Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekira pukul 08.00 wita terdakwa menghubungi sdr. BUDI (DPO) melalui telepon dengan maksud terdakwa ingin memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, namun sdr. BUDI tidak mengangkat telepon dari terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa menerima telepon dari Private Number dan menanyakan kepada terdakwa “kenapa?”, setelah itu terdakwa mengatakan ingin memesan 1 (satu) narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa disuruh untuk menaruh uang sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di pos depan rumah terdakwa dengan cara diselip di papan samping pos depan rumah terdakwa, setelah itu terdakwa menuju ke pos depan rumah terdakwa untuk menaruh uang tersebut, kemudian sekira pukul 09.00 wita terdakwa menerima telepon kembali dari Private Number dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu pesanan terdakwa sudah diletakkan di dalam pos depan rumah di dalam kotak rokok merk MAGNUM warna biru, setelah itu terdakwa ke pos depan rumah terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu pesanan terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09025/NNF/2019 tanggal 17 September 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. KOSENADI, M.Si yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka EAHDANI Als DANI Bin MUHDI (Alm) dengan nomor barang bukti 16091/2019/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,059 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 204/10966.00/2019 tanggal 12 September 2019 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi sisa serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,26 gram dan berat bersih 0,08 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan/ tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa terdakwa GATOT PATMA ADI PUTRA Als GATOT Bin SUDIONO pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekira Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2019, bertempat di Rumah Terdakwa yang berada di RT.013 Kel. Long Kali Kec. Long Kali Kabupaten Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 wita saksi MEDY ANTON TANDI BURA Anak Dari MARTHEN TANDI BURA dan saksi TRY YULY ANWAR HARTANTO Bin (Alm) ERY SUYANTO (keduanya anggota kepolisian) bersama Anggota Polsek Long Kali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di RT.013 Kel. Long Kali Kec. Long Kali Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu, atas informasi tersebut anggota kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar RT.013 Kel. Long Kali Kec. Long Kali Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, kemudian sekitar pukul 14.30 wita saksi MEDY ANTON TANDI BURA Anak Dari MARTHEN TANDI BURA dan saksi TRY YULY ANWAR HARTANTO Bin (Alm) ERY SUYANTO mendatangi rumah terdakwa, setelah pintu rumah tersebut terbuka, saksi MEDY ANTON TANDI BURA Anak Dari MARTHEN TANDI BURA dan saksi TRY YULY ANWAR HARTANTO Bin (Alm) ERY SUYANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa didampingi oleh Saksi MUKRAN Bin ASAT dan ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk MAGNUM biru di atas lemari es, kemudian setelah diperiksa terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya ditunjukkan kepada terdakwa, kemudian ditanyakan kepada terdakwa “mana barang lainnya”, dan dijawab oleh terdakwa “ndak ada barang lainnya pak”, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa kembali dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver terhadapt sticker NHK di dalam kamar, 1 (satu) buah pipet kaca di dalam kamar terdakwa, 3 (tiga) buah sendok takar terbuat dari potongan sedotan di kamar terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong bekas di kamar terdakwa, 1 (satu) buah bong warna hijau terbuat dari bekas botol beserta pipet dan sedotan dikamar, 2 (dua) bundel plastik klip kosong di kamar terdakwa, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna coklat berisi sendok takar terbuat dari kertas dan tisu, 1 (satu) buah kotak charger accu merk KIYA di dalam kamar terdakwa dan uang sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) di kantong celana terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09025/NNF/2019 tanggal 17 September 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. KOSENADI, M.Si yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka EAHDANI Als DANI Bin MUHDI (Alm) dengan nomor barang bukti 16091/2019/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,059 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 204/10966.00/2019 tanggal 12 September 2019 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi sisa serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,26 gram dan berat bersih 0,08 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening berisi shabu-shabu, tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
|