Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2019/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. MUHAMMAD WAHIB Als WAHIB Bin SUKIRNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1122/Q.4.13/Euh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD WAHIB Als WAHIB Bin SUKIRNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :                             

KESATU :

--- Bahwa terdakwa terdakwa MUHAMMAD WAHIB Als WAHIB Bin SUKIRNO Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Rt. 29 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-       Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 wita di Pasar Batu Kajang Kec Batu Sopang pada saat saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi HIJRI ISMAIL Bin HARIS anggota Polsek Batu Sopang sedang melakukan patroli keliling meihat seseorang yang mencurigakan kemudian saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi HIJRI ISMAIL Bin HARIS anggota Polsek Batu Sopang mengamankan seseorang tersebut dan diketahui orang tersebut adalah saksi MISDI APHANDI Als MISDI Bin ZAINAL ABIDIN dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dari saksi MISDI APHANDI Als MISDI Bin ZAINAL ABIDIN  dan ditemukan obat jenis YURINDO sebanyak 4 (empat) butir di dalam kantong celana saksi MISDI APHANDI Als MISDI Bin ZAINAL ABIDIN dan setelah ditanyakan darimana mendapatkan obat jenis YORINDO tersebut dan dijawab oleh saksi MISDI APHANDI Als MISDI Bin ZAINAL ABIDIN membeli obat jenis YORINDO tersebut dari terdakwa MUHAMMAD WAHIB Als WAHIB Bin SUKIRNO sebanyak 5 (lima) butir obat jenis YORINDO seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi HIJRI ISMAIL Bin HARIS anggota Polsek Batu Sopang membawa saksi MISDI APHANDI Als MISDI Bin ZAINAL ABIDIN untuk menunjukkan lokasi dari rumah terdakwa MUHAMMAD WAHIB Als WAHIB Bin SUKIRNO.

-       Sesampainya di rumah terdakwa yang terletak di Rt. 29 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 wita saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi HIJRI ISMAIL Bin HARIS anggota Polsek Batu Sopang masuk ke dalam rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa dan setelah terdakwa sudah diamankan oleh petugas kepolisian polsek batu sopang kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian polsek batu sopang menemukan barang bukti berupa 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) butir obat jenis YURINDO di dalam kamar terdakwa, uang sebesar Rp. 3.742.000 (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua riburupiah), 1 (satu) bendel plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih gold, kemudian petugas kepolisian polsek batu sopang membawa terdakwa dan beserta barang buktinya yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan ke kantor polsek Batu Sopang untuk di proses hukum lebih lanjut.

-       Bahwa terdakwa MUHAMMAD WAHIB Als WAHIB Bin SUKIRNO dalam menjual obat jenis YORINDO per 1 (satu) bungkusnya terdakwa isi sebanyak 10 ( sepuluh ) keping dengan Harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbungkusnya dan terdakwa menjual Per Keping dengan Harga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04272/NOF/2019 tanggal 25 April 2019 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tandatangani oleh Ir. KOESNADI.M.Si. selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD WAHIB Als WAHIB Bin SUKIRNO.

Dengan kesimpulan :

adalah benar Barang Bukti Nomor :

07494/2019/NOF.- termasuk tablet dengan bahan aktif: Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Bahwa terdakwa MUHAMMAD WAHIB Als WAHIB Bin SUKIRNO dalam memiliki dan menjual obat keras berjenis YORINDO tersebut terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.---

 

---------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

KEDUA :

------------ Bahwa terdakwa terdakwa MUHAMMAD WAHIB Als WAHIB Bin SUKIRNO Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Rt. 29 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 wita di Pasar Batu Kajang Kec Batu Sopang pada saat saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi HIJRI ISMAIL Bin HARIS anggota Polsek Batu Sopang sedang melakukan patroli keliling meihat seseorang yang mencurigakan kemudian saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi HIJRI ISMAIL Bin HARIS anggota Polsek Batu Sopang mengamankan seseorang tersebut dan diketahui orang tersebut adalah saksi MISDI APHANDI Als MISDI Bin ZAINAL ABIDIN dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dari saksi MISDI APHANDI Als MISDI Bin ZAINAL ABIDIN  dan ditemukan obat jenis YURINDO sebanyak 4 (empat) butir di dalam kantong celana saksi MISDI APHANDI Als MISDI Bin ZAINAL ABIDIN dan setelah ditanyakan darimana mendapatkan obat jenis YORINDO tersebut dan dijawab oleh saksi MISDI APHANDI Als MISDI Bin ZAINAL ABIDIN membeli obat jenis YORINDO tersebut dari terdakwa MUHAMMAD WAHIB Als WAHIB Bin SUKIRNO sebanyak 5 (lima) butir obat jenis YORINDO seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi HIJRI ISMAIL Bin HARIS anggota Polsek Batu Sopang membawa saksi MISDI APHANDI Als MISDI Bin ZAINAL ABIDIN untuk menunjukkan lokasi dari rumah terdakwa MUHAMMAD WAHIB Als WAHIB Bin SUKIRNO.
Sesampainya di rumah terdakwa yang terletak di Rt. 29 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 wita saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi HIJRI ISMAIL Bin HARIS anggota Polsek Batu Sopang masuk ke dalam rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa dan setelah terdakwa sudah diamankan oleh petugas kepolisian polsek batu sopang kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian polsek batu sopang menemukan barang bukti berupa 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) butir obat jenis YURINDO di dalam kamar terdakwa, uang sebesar Rp. 3.742.000 (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua riburupiah), 1 (satu) bendel plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih gold, kemudian petugas kepolisian polsek batu sopang membawa terdakwa dan beserta barang buktinya yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan ke kantor polsek Batu Sopang untuk di proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04272/NOF/2019 tanggal 25 April 2019 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tandatangani oleh Ir. KOESNADI.M.Si. selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD WAHIB Als WAHIB Bin SUKIRNO.

Dengan kesimpulan :

adalah benar Barang Bukti Nomor :

07494/2019/NOF.- termasuk tablet dengan bahan aktif: Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Bahwa terdakwa MUHAMMAD WAHIB Als WAHIB Bin SUKIRNO dalam memiliki dan menjual obat keras berjenis YORINDO tersebut terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya