Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2022/PN Tgt Andrian Umbu Sunga, S.H. ACHMAD RANI BACHTIAR Bin HERMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1043/O.4.13/Eoh.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Andrian Umbu Sunga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD RANI BACHTIAR Bin HERMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU
Bahwa TerdakwaACHMAD RANI BACHTIAR Bin HERMANSYAH sejak tanggal 11 Agustus 2021 hingga tanggal 15 April 2022atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Agustus 2021 hingga bulan April 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2021 hingga 2022,bertempat diKantor CV. Surya Putra Perkasa di Jl. D.I Panjaitan RT. 10 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”yangperbuatan tersebutTerdakwa lakukan dengan carasebagai berikut:
-    Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan CV. Surya Putra Perkasa berdasarkan Surat Penunjukan Kerja tanggal 01 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Saksi Tony Gunawan dengan jabatan sebagai salesman dan mendapatkan gaji sebesar Rp. 4.004.500,- (empat juta empat ribu lima ratus rupiah) tiap bulan yang dibayarkan secara transfer ke rekening Terdakwa.
-    Bahwa sejak tanggal 11 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 15 April 2022, Terdakwa yang merupakan sales perusahaan CV. Surya Putra Perkasa melakukan penagihan kepada toko – toko yang berada di wilayah Penajam Paser Utara. Terdakwa melakukan penagihan setiap minggunya pada hari sabtu berdasarkan dokumen berupa nota penagihan/Invoice yang diberikan oleh Saksi NADYA DEWI WULANDARI. Setelah menerima nota penagihan/invoice tersebut, Terdakwa berangkat menuju toko yang tertera pada nota penagihan/invoice dan melakukan penagihan dan selanjutnya toko akan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah yang tertera pada nota penagihan tersebut. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang penagihan dari toko kepada CV. Surya Putra Perkasa melainkan mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan secara melawan hukum dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
-    Bahwa Terdakwa tidak menyetorkan sebagian uang penagihan tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak CV. Surya Putra Perkasa.
-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan CV. Surya Putra Perkasa mengalami kerugian sekitar Rp.191.441.554,- (seratus sembilan puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima ratus lima puluh empat rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP.-------------------------------

ATAU,

KEDUA
Bahwa Terdakwa ACHMAD RANI BACHTIAR Bin HERMANSYAH sejak tanggal 11 Agustus 2021 hingga tanggal 15 April 2022 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Agustus 2021 hingga bulan April 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2021 hingga 2022, bertempat di Kantor CV. Surya Putra Perkasa di Jl. D.I Panjaitan RT. 10 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa sejak tanggal 11 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 15 April 2022, Terdakwa yang merupakan sales perusahaan CV. Surya Putra Perkasa melakukan penagihan kepada toko – toko yang berada di wilayah Penajam Paser Utara. Terdakwa melakukan penagihan setiap minggunya pada hari sabtu berdasarkan dokumen berupa nota penagihan/Invoice yang diberikan oleh Saksi NADYA DEWI WULANDARI. Setelah menerima nota penagihan/invoice tersebut, Terdakwa berangkat menuju toko yang tertera pada nota penagihan/invoice dan melakukan penagihan dan selanjutnya toko akan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah yang tertera pada nota penagihan tersebut. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang penagihan dari toko kepada CV. Surya Putra Perkasa melainkan mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan secara melawan hukum dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
-    Bahwa Terdakwa tidak menyetorkan sebagian uang penagihan tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak CV. Surya Putra Perkasa.
-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan CV. Surya Putra Perkasa mengalami kerugian sekitar Rp. 191.441.554,- (seratus sembilan puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima ratus lima puluh empat rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya