Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2018/PN Tgt NUR RACHMANSYAH, SH. 1.ERNA Binti DAENG MUSE
2.SURIANTI Binti CONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1149/Q.4.22/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1NUR RACHMANSYAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNA Binti DAENG MUSE[Penahanan]
2SURIANTI Binti CONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.  D A K W A A N     :

    

Bahwa terdakwa ERNA Binti DAENG MUSE bersama-sama dengan terdakwa SURIANTI Binti CONI pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Maret tahun 2018 bertempat di Pasar Nenang, Kel. Nenang, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

Sebagaimana waktu dan tempat yang telah tersebut di atas bermula saat terdakwa ERNA Binti DAENG MUSE (ERNA) dan terdakwa SURIANTI Binti CONI (SURI) datang ke pasar untuk melakukan pencurian.
Sesampainya di Pasar, para terdakwa langsung melancarkan aksinya dengan cara terdakwa ERNA memepet saksi SUSILAWATI lalu mengambil dengan tanpa seizin dari pemiliknya sebuah handpone merk OPPO warna putih dari dalam jaket yang digunakan oleh saksi SUSILAWATI. Kemudian sebuah handpone merk OPPO tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa SURI untuk disimpan.
Setelah mengambil sebuah handpone merk OPPO warna putih milik saksi SUSILAWATI tersebut, para terdakwa melanjutkan aksinya dengan mengambil uang tanpa izin pemiliknya sebesar Rp. 133.000, (seratus empat puluh tiga rupiah) milik saksi SETIAWATI dengan cara terdakwa ERNA memepet saksi SETIAWATI, kemudian mengambil uang yang disimpan di dalam tas milik saksi SETIAWATI dan kemudian diberikan kepada terdakwa SURI untuk disimpan.

Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil sebuah handpone merk OPPO warna putih milik saksi SUSILAWATI dan uang sebesar Rp. 133.000, (seratus empat puluh tiga rupiah) milik saksi SETIAWATI secara melawan hukum tersebut bertujuan untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SUSILAWATI dan saksi SETIAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar RP. 3.933.000,- (empat juta seratus lima puluh tiga ribu ) atau setidak-tidaknya sejumlah itu

 

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya