| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 140/Pid.B/2018/PN Tgt | NUR RACHMANSYAH, SH. | 1.ERNA Binti DAENG MUSE 2.SURIANTI Binti CONI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Mei 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 140/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Mei 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1149/Q.4.22/Epp.2/05/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | . D A K W A A N :
Bahwa terdakwa ERNA Binti DAENG MUSE bersama-sama dengan terdakwa SURIANTI Binti CONI pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Maret tahun 2018 bertempat di Pasar Nenang, Kel. Nenang, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: Sebagaimana waktu dan tempat yang telah tersebut di atas bermula saat terdakwa ERNA Binti DAENG MUSE (ERNA) dan terdakwa SURIANTI Binti CONI (SURI) datang ke pasar untuk melakukan pencurian. Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil sebuah handpone merk OPPO warna putih milik saksi SUSILAWATI dan uang sebesar Rp. 133.000, (seratus empat puluh tiga rupiah) milik saksi SETIAWATI secara melawan hukum tersebut bertujuan untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SUSILAWATI dan saksi SETIAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar RP. 3.933.000,- (empat juta seratus lima puluh tiga ribu ) atau setidak-tidaknya sejumlah itu
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
