Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2019/PN Tgt TAUFIK,SH. 1.LAMRA Als UDIN Als BANJAR Bin SAHRAN
2.TAUPIK Bin RAPI ALI
3.AHMAD SYAIFULLAH Als AHMAD Bin IMRAN MD.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1440/O.4.13/Eoh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMRA Als UDIN Als BANJAR Bin SAHRAN[Penahanan]
2TAUPIK Bin RAPI ALI[Penahanan]
3AHMAD SYAIFULLAH Als AHMAD Bin IMRAN MD.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa I LAMRA Als UDIN Als BANJAR Bin SAHRAN (Alm) bersama terdakwa II TAUPIK Bin RAPI ALI dan terdakwa III AHMAD SYAIFULLAH Als AHMAD Bin IMRAN MD pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan April 2019 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2019 bertempat di rumah saksi M. ILHAM Bin SAMSUDDIN di Perum Jone Indah, Jl. Durian, Blok H, Rt.12, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,  memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I LAMRA Als UDIN Als BANJAR Bin SAHRAN (Alm) bersama terdakwa II TAUPIK Bin RAPI ALI dan terdakwa III AHMAD SYAIFULLAH Als AHMAD Bin IMRAN MD pergi ke Perum Jone Indah, Jl. Durian, Blok H, Rt.12, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor dengan cara bonceng tiga, kemduian setelah sampai para terdakwa mendekati rumah milik saksi M. ILHAM Bin SAMSUDDIN, lalu terdakwa I LAMRA Als UDIN Als BANJAR Bin SAHRAN (Alm) mencongkel jendela rumah saksi M. ILHAM Bin SAMSUDDIN hingga rusak dan terbuka, kemudian terdakwa I LAMRA Als UDIN Als BANJAR Bin SAHRAN (Alm) masuk kedalam rumah saksi M. ILHAM Bin SAMSUDDIN sedangkan terdakwa II TAUPIK Bin RAPI ALI dan terdakwa III AHMAD SYAIFULLAH Als AHMAD Bin IMRAN MD menunggu diluar sambil mengawasi keadaan sekitar, lalu terdakwa I LAMRA Als UDIN Als BANJAR Bin SAHRAN (Alm) langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna Gold dengan Imei : 861189039797518 yang disimpan didalam kamar diatas kasur, kemudian terdakwa I LAMRA Als UDIN Als BANJAR Bin SAHRAN (Alm) langsung keluar rumah lewat jendela dan langsung meninggalkan rumah tersebut bersama terdakwa II TAUPIK Bin RAPI ALI dan terdakwa III AHMAD SYAIFULLAH Als AHMAD Bin IMRAN MD.
Bahwa terdakwa I LAMRA Als UDIN Als BANJAR Bin SAHRAN (Alm) bersama terdakwa II TAUPIK Bin RAPI ALI dan terdakwa III AHMAD SYAIFULLAH Als AHMAD Bin IMRAN MD dalam mengambil 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna Gold dengan Imei : 861189039797518 tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yang sah yaitu saksi M. ILHAM Bin SAMSUDDIN dan tujuan para terdakwa mengambil barang tersebut untuk dijual dan hasilnya akan para terdakwa bagi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I LAMRA Als UDIN Als BANJAR Bin SAHRAN (Alm) bersama terdakwa II TAUPIK Bin RAPI ALI dan terdakwa III AHMAD SYAIFULLAH Als AHMAD Bin IMRAN MD tersebut, saksi M. ILHAM Bin SAMSUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya