Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.Sus/2018/PN Tgt AINUL FITRIYAH, S.H. SUPRIYADI Bin H. ABDUL MUIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2206/Q.4.22/Euh.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL FITRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYADI Bin H. ABDUL MUIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa SUPRIYADI Bin H. ABDUL MUIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 27 April 2018 sekira pukul 16.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2018, bertempat di Jl. Propinsi KM. 18 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

 

Mulanya pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 sekira pukul 13.00 wita bertempat di Tanjung Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan, terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dari sdr. UTUH (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/57/V/2018/Resnarkoba tanggal 01 Mei 2018) melalui sdr. ACO (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/56/V/2018/Resnarkoba tanggal 01 Mei 2018) dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun terdakwa baru membayarnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 April 2018 sekira pukul 16.00 wita bertempat di pinggir Jl. Propinsi KM. 18 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, terdakwa menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RIZAL Bin KASIMLAIHI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), namun shabu-shabu tersebut belum dibayar oleh saksi RIZAL. Kemudian sekira pukul 22.00 wita, pada saat terdakwa keluar dari rumah terdakwa di Jl. Propinsi KM. 18 RT. 007 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, datang saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yang sebelumnya mendapatkan informasi dari saksi RIZAL bahwa saksi RIZAL memperoleh shabu-shabu dari terdakwa, lalu saksi TOTOK RUDIANTO melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan saksi TOTOK RUDIANTO menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan tissu warna putih di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang terdakwa simpan dalam kantong saku celana pendek warna hitam sebelah kanan yang dipergunakan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 berupa shabu-shabu, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 1,14 (satu koma satu empat) gram disisihkan sebanyak 0,29 (nol koma dua sembilan) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4819/NNF/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si, Apt, Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2284/2018/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa SUPRIYADI Bin H. ABDUL MUIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 27 April 2018 sekira pukul 22.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2018, bertempat di Jl. Propinsi KM. 18 RT. 007 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Mulanya pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 sekira pukul 13.00 wita bertempat di Tanjung Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan, terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dari sdr. UTUH (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/57/V/2018/Resnarkoba tanggal 01 Mei 2018) melalui sdr. ACO (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/56/V/2018/Resnarkoba tanggal 01 Mei 2018) dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun terdakwa baru membayarnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 April 2018 sekira pukul 16.00 wita bertempat di pinggir Jl. Propinsi KM. 18 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, terdakwa menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RIZAL Bin KASIMLAIHI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), namun shabu-shabu tersebut belum dibayar oleh saksi RIZAL. Kemudian sekira pukul 22.00 wita, pada saat terdakwa keluar dari rumah terdakwa di Jl. Propinsi KM. 18 RT. 007 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, datang saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yang sebelumnya mendapatkan informasi dari saksi RIZAL bahwa saksi RIZAL memperoleh shabu-shabu dari terdakwa, lalu saksi TOTOK RUDIANTO melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan saksi TOTOK RUDIANTO menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan tissu warna putih di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang terdakwa simpan dalam kantong saku celana pendek warna hitam sebelah kanan yang dipergunakan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 1,14 (satu koma satu empat) gram disisihkan sebanyak 0,29 (nol koma dua sembilan) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4819/NNF/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si, Apt, Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2284/2018/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

 

------- Bahwa terdakwa SUPRIYADI Bin H. ABDUL MUIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 27 April 2018 sekira pukul 10.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2018, bertempat di pinggir Jalan Kuaro Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada hari Jum’at tanggal 27 April 2018 sekira pukul 10.00 wita bertempat di pinggir Jalan Kuaro Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa dengan cara terdakwa menyediakan pipet kaca yang sudah diberi sedotan plastik, lalu terdakwa memasukkan shabu-shabu milik terdakwa kedalam pipet kaca, selanjutnya pipet kaca yang berisi shabu-shabu tersebut terdakwa bakar menggunakan korek gas hingga mengeluarkan asap, kemudian terdakwa menghisap shabu-shabu tersebut melalui sedotan plastik dan setelah menggunakan shabu-shabu tersebut terdakwa merasa nyaman dan semangat dalam bekerja ;
Selanjutnya sekira pukul 22.00 wita, pada saat terdakwa keluar dari rumah terdakwa di Jl. Propinsi KM. 18 RT. 007 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, datang saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yang sebelumnya mendapatkan informasi dari saksi RIZAL bahwa saksi RIZAL memperoleh shabu-shabu dari terdakwa, lalu saksi TOTOK RUDIANTO melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan saksi TOTOK RUDIANTO menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan tissu warna putih di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang terdakwa simpan dalam kantong saku celana pendek warna hitam sebelah kanan yang dipergunakan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 1,14 (satu koma satu empat) gram disisihkan sebanyak 0,29 (nol koma dua sembilan) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4819/NNF/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si, Apt, Dra. Fitryana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2284/2018/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : 90/IV/KES.5/2018/Poliklinik tanggal 27 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDAH DWI HARI FATMIYATI dokter pemeriksa pada Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama SUPRIYADI Bin H. ABDUL MUIN (Alm) yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya