| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dan TERDAKWA II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Batu Butok Rt 005. Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimatan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa
dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada Hari Jumat 15 Agustus 2025 Sekira Pukul 16.00 Wita Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI sedang berada di rumah Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI yang berlamat Di Desa Batu Butok Rt. 005 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim kemudian Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dihubungi oleh Sdra.PENDI (DPO) menawarkan 2 (dua) Gram narkotika jenis shabu seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) kepada terdakwa, kemudian Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI sepakat untuk membeli narkotika 2 (dua) Gram narkotika jenis shabu seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah)dari Sdra.PENDI (DPO).
- Pada Hari Sabtu 16 Agustus 2025 Sekira jam 23.00 Wita Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI Sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat Di Desa Batu Butok Rt. 005 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim kemudian Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI di hubungi Sdra.PENDI (DPO) dan Sdra.PENDI (DPO) bahwa narkotika yang dipesan oleh terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI diletakan di atas kursi pondok dekat rumah Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI di Desa Batu Butok Rt. 005 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Merah kemudian Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI berjalan kaki menuju ke pondok tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah sampai di pondok tersebut Terdakwa MULYADI Als AMAT Bin RASIDI mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kotak rokok “SAMPOERNA MERAH” lalu menaruh uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) di pondok tersebut kemudian Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI pulang ke rumah.
- Pada Hari Minggu 17 Agustus 2025 sekira 08.30 WITA Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dihubungi oleh Sdra. ANANG (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI menyisihkan narkotika jenis shabu yang Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI beli dari Sdra.PENDI (DPO) menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI berjalan ke warung depan rumah terdakwa dan Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI menitipkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI yang sedang menjaga warung Di Desa Batu Butok Rt. 005 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim lalu Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI meletakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di lemari kaca warung dan ditindih dengan botol, setelah itu datang seseorang yang Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI tidak ketahui namanya ke warung dan menemui Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI menunjukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di lemari kaca warung yang ditindih dengan botol setelah itu orang yang Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI tidak ketahui namanya tersebut mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di lemari kaca warung dan memberikan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI.
- Pada Hari Minggu 17 Agustus 2025 sekira jam 10.00 WITA Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dihubungi oleh Sdra. ARMAN (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), lalu pada jam 17.00 Wita Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dihubungi oleh Sdra. PERDI (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira jam 17.30 Wita Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI menitip 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI yang sedang menjaga warung Di Desa Batu Butok Rt. 005 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim, lalu Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI meletakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di lemari kaca warung dan ditindih dengan botol, kemudian datang seseorang yang Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI tidak ketahui namanya ke warung dan menemui Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI menunjukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di lemari kaca warung yang ditindih dengan botol setelah itu orang yang Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI tidak ketahui namanya tersebut mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di lemari kaca warung dan orang tersebut langsung pergi dari warung.
- Pada Hari Selasa 19 Agustus 2025 sekira jam 10.00 WITA Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dihubungi oleh Sdra. UNDI (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI bertemu Sdra. UNDI (DPO) di pinggir jalan Desa Batu Butok Rt. 005 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdra. UNDI (DPO, kemudian Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dihubungi oleh Sdra. RODANI (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI bertemu Sdra. RODANI (DPO) di pinggir jalan Desa Batu Butok Rt. 005 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdra. RODANI (DPO).
- Pada Hari Rabu 20 Agustus 2025 sekira jam 09.00 WITA Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dihubungi oleh Sdra. ANANG (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI bertemu Sdra. ANANG (DPO) di pinggir jalan Desa Batu Butok Rt. 005 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdra. ANANG (DPO).
- Pada Hari Rabu 20 Agustus 2025 sekira jam 11.00 WITA Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dihubungi oleh Sdra ARMAN (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI bertemu Sdra. ARMAN (DPO) di pinggir jalan Desa Batu Butok Rt. 005 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdra. ARMAN (DPO).
- Pada Hari Rabu 20 Agustus 2025 sekira jam 11.00 WITA Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dihubungi oleh Sdra PERDI (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI bertemu Sdra. ARMAN (DPO) di pinggir jalan Desa Batu Butok Rt. 005 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdra. PERDI (DPO).
- Pada Hari Jumat 22 Agustus 2025 sekira jam 13.30 WITA Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dihubungi oleh Sdra.PENDI (DPO) menawakan 5 (lima) Gram narkotika jenis shabu seharga Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus rupiah) kemudian terdakwa Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI sepakat unutk membeli narkotika dari Sdra.PENDI (DPO).).
- Pada Hari Sabtu 23 Agustus 2025 sekira jam 02.30 WITA Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dihubungi Sdra.PENDI (DPO) dan Sdra.PENDI (DPO) bahwa narkotika yang dipesan oleh terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI diletakan di atas kursi pondok dekat rumah Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI di Desa Batu Butok Rt. 005 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim yang disimpan dalam bungkus rokok Surya warna Merah kemudian Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI berjalan kaki menuju ke pondok tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah sampai di pondok tersebut Terdakwa MULYADI Als AMAT Bin RASIDI mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kotak rokok “SURYA WARNA MERAH” lalu menaruh uang tunai Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus rupiah) di pondok tersebut kemudian Terdakwa MULYADI Als AMAT Bin RASIDI pulang ke rumah.
- Pada Hari Senin 25 Agustus 2025 sekira jam 17.15 WITA Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dihubungi oleh Sdra. ANANG (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI menyisihkan narkotika jenis shabu milik Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI menjadi 3 (tiga) paket, kemudian sekira jam 17.30 Wita Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI menitip 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan memberikan uang sejumlah Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI yang sedang menjaga warung Di Desa Batu Butok Rt. 005 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim, pada sekira jam 21.00 Wita datang seseorang yang Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI tidak ketahui namanya ke warung dan menemui Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada orang yang Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI tidak ketahui Namanya dan orang tersebut memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI.
- Pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 wita saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, saksi JANJTE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY beserta anggota polres paser lainnya melakukan penangkapan disebuah rumah di desa Batu Butok Rt005. Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimatan Timur terhadap Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dan terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan di saksikan oleh ketua rt setempat yaitu saksi SALMAN Bin UMBAR kemudian petugas kepolisian menemukan 2 (Dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna Hijau,1 (satu) Bendel Plastik Klip Kosong Yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar Tissue Berwarna Putih Di dalam 1 (satu) Buah Dompet Kecil Berwarna Kuning Yang terletak dibawah tikar depan teras rumah, Kemudian ditemukan 1 (satu) Buah HandPhone Merk “IPHONE 13 PRO MAX” Berwarna “ABU-ABU” Dengan No.Imei :”353282627570382” Dan No. HP :” 085147425500”, 1 (satu) Buah Hand Phone Merk “VIVO Y12s 2021” Berwarna “HITAM” Dengan No. Imei “865451054013593” Dan. No. Hp:”082143417451” Yang terletak diatas meja teras rumah, dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di saku celana Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI. Selanjutnya Ditemukan 1 (satu) Buah Hand Phone Merk “VIVO Y17s” Berwarna “ungu” Dengan No. Imei : “865379077521070” dan No.Hp :” 081241055353”. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa MULYADI Als AMAT Bin RASIDI I Dan Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI beserta barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 272/10966.00/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDI SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH NRP.98010540, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 5,7 (lima koma tujuh) gram, dan berat bersih 5,35 (lima koma tiga lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:08056/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 26335/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,052 (nol koma nol lima dua) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dan TERDAKWA II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Batu Butok Rt 005. Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimatan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 wita saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, saksi JANJTE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY beserta anggota polres paser lainnya melakukan penangkapan disebuah rumah di desa Batu Butok Rt005. Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimatan Timur terhadap Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI dan terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan di saksikan oleh ketua rt setempat yaitu saksi SALMAN Bin UMBAR kemudian petugas kepolisian menemukan 2 (Dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna Hijau,1 (satu) Bendel Plastik Klip Kosong Yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar Tissue Berwarna Putih Di dalam 1 (satu) Buah Dompet Kecil Berwarna Kuning Yang terletak dibawah tikar depan teras rumah, Kemudian ditemukan 1 (satu) Buah HandPhone Merk “IPHONE 13 PRO MAX” Berwarna “ABU-ABU” Dengan No.Imei :”353282627570382” Dan No. HP :” 085147425500”, 1 (satu) Buah Hand Phone Merk “VIVO Y12s 2021” Berwarna “HITAM” Dengan No. Imei “865451054013593” Dan. No. Hp:”082143417451” Yang terletak diatas meja teras rumah, dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di saku celana Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI. Selanjutnya Ditemukan 1 (satu) Buah Hand Phone Merk “VIVO Y17s” Berwarna “ungu” Dengan No. Imei : “865379077521070” dan No.Hp :” 081241055353”. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I MULYADI Als AMAT Bin RASIDI Dan Terdakwa II MAHJAMI Als DIJAH Binti MURNI beserta barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 272/10966.00/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDI SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH NRP.98010540, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 5,7 (lima koma tujuh) gram, dan berat bersih 5,35 (lima koma tiga lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:08056/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 26335/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,052 (nol koma nol lima dua) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |