Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Tgt PT. JOHN KABE BAIQ 1.Bank Mandiri Tanah Grogot
2.Harisman
3.Neny Triana SH., M.Kn
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JOHN KABE BAIQ
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank Mandiri Tanah Grogot
2Harisman
3Neny Triana SH., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 495.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukum daripadanya;
4. Menyatakan bahwa seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh PARA TERGUGAT adalah tidak sah dan tidak bernilai hukum;
Dan atau mengganti segala kerugian yang timbul akibat daripadamya yang nilainya, sebagai berikut :
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp………………………………..,- + Rp……………………………………….,- = Rp……………………………………………………………………,- (Seratus dua puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, langsung dan seketika;
6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan adalah sah dan berharga;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit veerbarr Bij Voorad) walaupun ada upaya hukum apapun dari Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul disetiap tingkatan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak