INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2020/PN Tgt | PT. JOHN KABE BAIQ | 1.Bank Mandiri Tanah Grogot 2.Harisman 3.Neny Triana SH., M.Kn |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2020 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2020/PN Tgt | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2020 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 495.000.000,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukum daripadanya;
4. Menyatakan bahwa seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh PARA TERGUGAT adalah tidak sah dan tidak bernilai hukum;
Dan atau mengganti segala kerugian yang timbul akibat daripadamya yang nilainya, sebagai berikut :
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp………………………………..,- + Rp……………………………………….,- = Rp……………………………………………………………………,- (Seratus dua puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, langsung dan seketika;
6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan adalah sah dan berharga;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit veerbarr Bij Voorad) walaupun ada upaya hukum apapun dari Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul disetiap tingkatan; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |