| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 307/Pid.B/2018/PN Tgt | DAMAR AJI NURSETO, SH. | 1.ADAM ARMANDO PUTTRANTO Als MANDO Bin MOERHARIYANTO 2.NORMANSYAH Als NORMAN Bin HAMID |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Okt. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 307/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Okt. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2228/Q.4.13/Epp.2/10/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa I ADAM ARMANDO PUTTRANTO Als MANDO Bin MOERHARIYANTO, dan Terdakwa II NORMANSYAH Als NORMAN Bin HAMID pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juli 2018 atau masih dalam tahun 2018 di Rumah Sewaan Saksi SYAHRUNI Bin TALUS, di Gang Malut RT. 25 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal pada saat Terdakwa I ADAM ARMANDO PUTTRANTO Als MANDO Bin MOERHARIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II NORMANSYAH Als NORMAN Bin HAMID sedang berada di rumah sewaan yang tepat berada di samping Rumah Sewaan Saksi SYAHRUNI Bin TUHALUS Terdakwa I ADAM ARMANDO PUTTRANTO Als MANDO Bin MOERHARIYANTO dan Terdakwa II NORMANSYAH Als NORMAN Bin HAMID secara bergantian mencongkel dinding rumah sewaan milik Saksi SYAHRUNI Bin TUHALUS yang terbuat dari kalsiboard tersebut dengan menggunakan ujung Sendok makan, kemudian setelah dinding sewaan tersebut jebol Terdakwa I ADAM ARMANDO PUTTRANTO Als MANDO Bin MOERHARIYANTO dan Terdakwa II NORMANSYAH Als NORMAN Bin HAMID bersama-sama masuk ke dalam rumah sewaan Saksi SYAHRUNI Bin TUHALUS.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, dan Ke-5 KUHP.--------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
