Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2018/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. 1.ADAM ARMANDO PUTTRANTO Als MANDO Bin MOERHARIYANTO
2.NORMANSYAH Als NORMAN Bin HAMID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 307/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2228/Q.4.13/Epp.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM ARMANDO PUTTRANTO Als MANDO Bin MOERHARIYANTO[Penahanan]
2NORMANSYAH Als NORMAN Bin HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa I ADAM ARMANDO PUTTRANTO Als MANDO Bin MOERHARIYANTO, dan Terdakwa II NORMANSYAH Als NORMAN Bin HAMID pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juli 2018 atau masih dalam tahun 2018 di Rumah Sewaan Saksi SYAHRUNI Bin TALUS, di Gang Malut RT. 25 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal pada saat Terdakwa I ADAM ARMANDO PUTTRANTO Als MANDO Bin MOERHARIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II NORMANSYAH Als NORMAN Bin HAMID sedang berada di rumah sewaan yang tepat berada di samping Rumah Sewaan Saksi SYAHRUNI Bin TUHALUS Terdakwa I ADAM ARMANDO PUTTRANTO Als MANDO Bin MOERHARIYANTO dan Terdakwa II NORMANSYAH Als NORMAN Bin HAMID secara bergantian mencongkel dinding rumah sewaan milik Saksi SYAHRUNI Bin TUHALUS yang terbuat dari kalsiboard tersebut dengan menggunakan ujung Sendok makan, kemudian setelah dinding sewaan tersebut jebol Terdakwa I ADAM ARMANDO PUTTRANTO Als MANDO Bin MOERHARIYANTO dan Terdakwa II NORMANSYAH Als NORMAN Bin HAMID bersama-sama masuk ke dalam rumah sewaan Saksi SYAHRUNI Bin TUHALUS.
Selanjutnya setelah masuk ke dalam Rumah Sewaan Saksi SYAHRUNI Bin TUHALUS, Terdakwa I ADAM ARMANDO PUTTRANTO Als MANDO Bin MOERHARIYANTO dan Terdakwa II NORMANSYAH Als NORMAN Bin HAMID mengambil 1 (satu) unit kamera Fujifilm XA3 Warna Silver, 1 (satu) unit kamera Fujifilm Instax mini Warna Putih, 1 (satu) unit Kamera Xioami Yi Cam Warna Putih, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus warna Biru Tua, 1 (satu) unit Hard disk, 1 (satu) unit Handphone Balackberry warna hitam, 1 (satu) unit headpone warna putih, 1 (satu) buah Jaket merk Brey Warna Hijau Army, 1 (satu) buah sepatu merk adidas warna Merah Maroon, 1 (satu) buah Sepatu merk Nike Warna Biru Tua les Orange, kemudian barang-barang tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) buah tas ransel merk polo road warna Hijau Army tanpa sepengetahuan Saksi SYAHRUNI Bin TUHALUS, kemudian Terdakwa I ADAM ARMANDO PUTTRANTO Als MANDO Bin MOERHARIYANTO dan Terdakwa II NORMANSYAH Als NORMAN Bin HAMID pergi meninggalkan rumah sewaan milik Saksi SYAHRUNI Bin TUHALUS.
Bahwa dalam mengambil mengambil 1 (satu) unit kamera Fujifilm XA3 Warna Silver, 1 (satu) unit kamera Fujifilm Instax mini Warna Putih, 1 (satu) unit Kamera Xioami Yi Cam Warna Putih, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus warna Biru Tua, 1 (satu) unit Hard disk, 1 (satu) unit Handphone Balackberry warna hitam, 1 (satu) unit headpone warna putih, 1 (satu) buah Jaket merk Brey Warna Hijau Army, 1 (satu) buah sepatu merk adidas warna Merah Maroon, 1 (satu) buah Sepatu merk Nike Warna Biru Tua les Orange tersebut merupakan milik Saksi SYAHRUNI Bin TUHALUS tanpa seijin dari pemiliknya.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Saksi SYAHRUNI Bin TUHALUS  senilai Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, dan Ke-5 KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya