Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/PDT.G/2015/PN TGT | HJ. MASTIAH HB., SE. | 1.JOHAR 2.BUPATI PENAJAM PASER UTARA 3.CAMAT PENAJAM PASER UTARA 4.LURAH NIPAH-NIPAH 5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN PENAJAM PASER UATARA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2015 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/PDT.G/2015/PN TGT | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pemilik yang sah atas obyek tanah Perwatasan dengan ukuran panjang 200 M X Lebar 100 M atau seluas 20.000 M2 terletak di RT.005 kelurahan Nipah, Kecamatan Penajam , kabupaten Penajam Paser Utara yang diperoleh dari menggarap tanah negara, dengan batas-batas : - Sebelah utara berbatasan dengan suhud; - Sebelah Timur berbatsan dengan subandi; - Sebelah Barat berbatasan JL.Kelompok Tani; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Hadi Suprapto; Berdasarkan Surat Keterangan kesaksian tanah perwatasan tanggal 15 juli 1997; 3. Menyatakan menurut hukum surat tanah penggugat berupa surat keterangan kesaksian tanah perwatasan tanggal 15 Juli 1997 atas obyek tanah seluas 20.000 M2 yang disaksikan dan ditanda tangani oleh saksi-saksi batas, Ketua RT.005 Kelurahan Nipah-nipah kecamatan penajam Paser Utara dengan No.590/230/PEM/VII/1997, Tanggal 22 Juli 1997, adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 4. Menyatakan menurut hukum Surat tanah Tergugat 1 tanggal 13 januari2005, dan Surat Pernyataan Pelepasan hak atas Tanah Tanggal 1 maret 2005 antara Tergugat I dengan Tergugat II atas obyek tanah seluas 19.870 M2 terletak di RT.005 Kelurahan Nipah-Nipah kecamatan Penajam , kabupaten Penajam paser Utara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menyatakan menurut hukum seluruh perjanjian perikatan jual beli obyek tanah antara Tergugat I dengan Tergugat II dan surat-Surat Tanah , Berupa Akta Perikatan Jual beli , Kwitansi, yang di terbitkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sepanjang mengenai obyek tanah milik Penggugat yang terletak di RT.005 Kelurahan Nipah-Nipah , Kecamtan Penajam , Kabupaten Penajam Paser utara haruslah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum , dan haruslah dinyatakan batal demi hukum ; 6. menghukum Tergugat II agar menghentikan seluruh kegiatan membangun diatas tanah terperkara hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti ; 7. Menyatakan menurut hukum syah dan berharga sita jaminan yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadapan tanah terperkara milik Penggugat yang berada di RT.005 Kelurahan Nipah-Nipah , Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Tersebut; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan obyek tanah perwatasan milik Penggugat seluas 20.000 M2 terletak di RT.005 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam paser utara dengan tanpa syarat dan jika rugi atas obyek tanah tersebut alat negara dan jika tidak bersedia dengan ganti rugi atas obyek tanah tersebut sejumlah Rp.10.000.000,- ( sepuluh miliar ) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan bukti pembayaran yang syah menurut hukum ; 9. Menghukum Tergugat Iuntuk membayar ganti rugi material atas hilangnya patok ulin sejumlah Rp.50.000.000 ( lim puluh juta rupiah ) harus dibayar kepada penggugat secara kontan dan sekaligus ; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi ilmateril secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan bukti pembayaran yang syah menurut hukum; 11. menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah ) per hari apabilalalai dalam melakasanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 12. Menghukum Turut tergugat untuk mematuhi putusan ini ; 13. menyatakan menurut hukum perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan , bandng . kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga lainnya ( Uitvoerbaar bij Vorrad) 14. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |