Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2015/PN TGT TATANG NORMANSYAH ANDI ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/PDT.G/2015/PN TGT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TATANG NORMANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDI ABDULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa bukti surat yang diajukan oleh Penggugat adalah syah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 400 m2 yang terletak di RT.17 keluarahan kuaro kecamatan kuaro , Kab.Paser sesuai sertifikat hak milik nomor 03/1979 dengan batas-batas :

  • Sebelah utara berbatasan dengan jalan raya
  • Sebelah selatan berbatasan dengan M. Syamsul
  • Sebelah Barat berbatasan dengan M. Syamsul
  • Sebelah Timur berbatasan dengan M.Syamsul

Sesuai kwitansi Pembayaran tanggal 08 oktober 1996 di tanda tangani oleh sdr Andi Abdullah syah menurut hukum.

4. Memerintahkan tergugat untuk melakukan pencatatan atas jual beli tanah tersebut dati tergugat kepada penggugat di hadapan PPAT guna peralihan hak sertifikat hak milik nomor 03/1979 dari tergugat kepada penggugat dikantor Badan Pertanahan Nasional.

5. Menyatakan syah secara hukum bahwa sebidang tanah seluas 400 km2 yang terletak di RT.10 kelurahan kuaro kec.Kuaro kab.paser sesuai sertifikat hak milik nomor 03/1979.

6. Memerintahkan kepada Panitera pengadilan negeri tanah grogot untuk mengirimkan salinan resmi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada kantor badan pertanahan nasional kabupaten paser guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta peralihan hak atas tanah pada sertifikat hak milik nomor 03/1979 dalam perkara ini menjadi atas nama Penggugat.

7. Menghukum tergugat untuk membayar untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak