Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
40/Pid.C/2018/PN Tgt INDRAWATI AGUNG SUSANTO Bin SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 40/Pid.C/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/94/ X/2018/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1INDRAWATI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SUSANTO Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian Singkat Kejadian

:

 

Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan, Sebagaimana dimaksud Pasal 352 Ayat ( 1 ) KUHP, benar pada Minggu tanggal 19 bulan Agustus tahun 2018 sekitar jam 09.00 wita di Rt. 002 Kel. Nipah - Nipah Kec. Penajam Kab. PPU - Kaltim. Adapun kejadiannya pada Hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 pukul. 21.00 wita saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm ) jalan ke Petung kemudian saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm ) menelpon saudara Suwitro menanyakan saudari Devi Lestari tetapi saudari Devi Lestari tidak berada dirumah dan jalan menggunakan motor saudara Suwitro, kemudian saudara Suwitro meminta tolong untuk mencarikan motor dia yang dibawa oleh saudari Devi Lestari dan saudara Suwitro berkata ” pukul saja biar jera, nanti kalau dia laporan saya akan injak – injak ”. kemudian saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm ) pulang, sekira pukul. 22.00 wita saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm ) kerumah saudara Suwitro ternyata saudari Devi Lestari belum pulang. Kemudian saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm ) membawa anaknya pulang ke rumahnya sendiri. Kemudian saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm ) menitipkan anaknya ke tetangga lalu saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm ) jalan ke Penajam kelapangan bola dan saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm ) melihat motor saudara Suwitro lalu saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm )  membawa pulang motor tersebut kerumah saudara Suwitro keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 pukul. 04.00 wita, setelah itu saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm ) pulang kerumahnya, sekira pukul. 08.00 wita saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm ) datang kembali kerumah saudara Suwitro dan saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm ) disuruh masuk sama saudara Suwitro kedalam rumah, didalam rumah saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm ) melihat saudari Devi Lestari main HP milik laki – laki yang setahu saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm ) bernama Haji Leman kemudian saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm )  pukul saudari Devi Lestari sebanyak 2 (dua) kali dibagian bahu sebelah kanan setelah itu saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm ) mengajak saudari Devi Lestari ke rumah Haji Leman tetapi saudari Devi Lestari malah kabur melalui jendela belakang rumah saudara Suwitro. Hingga saudara Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm )  dipanggil oleh Bripka TOTO disuruh ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan.--

 

Maka terhadap Tersangka an. AGUNG SUSANTO Bin SUDIRMAN ( Alm ) dapat dan patut di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, Sebagaimana dimaksud Pasal 352 Ayat ( 1 ) KUHP.--------------------

 

Laporan  Polisi

Nama, Umur, Tempat tgl lahir, jenis kelamin, agama, suku/bangsa, Pekerjaan, Alamat, Pernah/tidak pernah di Hukum.

Tanggal

Ket

Mulai ditahan

Ditangguh kan

tahanan

Pengalihan Tahanan

Pengeluaran

tahanan

Laporan Polisi Nomor : LP / K-30   / VIII  /2018/Kaltm/Spkt Res PPU, tanggal 20 Agustus 2018

Agung Susanto Bin Sudirman ( Alm ), Umur 31 tahun, Tempat tanggal lahir Pasuruan, 01 Juli 1987, Jenis kelamin laki laki, Kewarganegaraan Indonesia,  Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat  Rt 011 Kel. Nenang Kec. Penajam  Kab. PPU- Kaltim.

-

-

-

-

TSK

 

BELUM PERNAH DIHUKUM

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya