Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2017/PN Tgt Azhizah Wiji Lestary Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Azhizah Wiji Lestary
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menyatakan bahwa nama pemohon adalah benar sesuai Akta Cerai dan Akta kelahiran anak 1 (satu) nomor 145/AKI-CS/2004 tanggal 20 januari 2004.
  3. Menyatakan bahwa data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan di Akta kelahiran anak pemohon nomor 145/AKI-CS/2004 tanggal 20 Januari 2004 adalah orang yang sama.
  4. Menetapkan bahwa nama pemohon Azhizah wiji lestary adalah Lestari sesuai dengan Akta Cerai dan Kutipan Akta Kelahiran anak 1 (satu)
  5. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon nomor  6409-LT-25062015-0062 tanggal 25 Juni 2015 yaitu dari :

 

N a m a                                                 : Dea Pitri Lestari

                                Tempat Tanggal Lahir                     : Penajam, 05 September 2008

Anak ke Satu (1) dari Ibu Azhizah Wiji Lestari

 

M e n j a d i

 

N a m a                                                 : Dea Pitri Lestari

                                Tempat Tanggal Lahir                     : Penajam, 05 September 2003

                                Anak ke Dua (2) dari Ibu Lestari dan Ayah Bahrudiansyah

 

6.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan Akta Kelahiran pemohon nomor  6409-LT-25062015-0062 tanggal 25 juni 2015 dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya di dalam daftar yang di pergunakan untuk itu ;

7.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon

atau

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan / penetapan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak