Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
47/Pdt.P/2017/PN Tgt | RATNA RIDA MAURISKA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.P/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon ; 2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaiki Akte Kelahiran pemohon yaitu akte nomor : 143/AKI-CS/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon : nomor 143/AKI-CS/2003 tanggal 31 Januari 2003 yaitu dari : N a m a : SHERINA PUTRI RAHAYU Tempat tanggal lahir : Tanah Grogot, 22 september 2002 Anak kesatu perempuan dari suami istri HAIRUDDIN dengan RATNA Menjadi N a m a : SHERINA PUTRI RAHAYU Tempat tanggal lahir : Tanah Grogot, 22 september 2002 Anak kesatu perempuan dari suami istri HAIRUDDIN dengan RATNA RIDA MAURISKA Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ; 3.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |