INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
57/Pdt.P/2025/PN Tgt | ERNAWATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.P/2025/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Merubah/Mengganti nama orang tua di Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 6401-LT-11012017-0008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser pada tanggal 11 Januari 2017. yaitu dari :
Semula
Nama : MUHAMAT DAFFA IFNU HAFIZ
Tempat tanggal lahir : Paser , 08 Januari 2015
Anakke Satu Laki-laki dari ayah PAHRI dan Ibu ERNAWATI
Menjadi
Nama : MUHAMAT DAFFA IFNU HAFIZ
Tempat tanggal lahir : Paser , 08 Januari 2015
Anakke Satu Laki-laki dari seorang ibu bernama ERNAWATI
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang penggantian Nama Orang Tua di Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 6401-LT-11012017-0008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser pada tanggal 11 Januari 2017.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |