Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
259/PID.B/2015/PN TGT | EKO PURWANTONO,SH. | BUYUNG SETIAWAN Bin HERMANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Nov. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 259/PID.B/2015/PN TGT | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | . DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa BUYUNG SETIAWAN Bin HERMANTO bersama Saksi ANGGIT PRANOWO Bin WALUYO (penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekira Jam 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2015 atau masih pada Tahun 2015 bertempat di Warung milik Saksi PURWANTI di Jalan Letjend R. Suprapto RT. 17 Kel/Kec. Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ?mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu?, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa bersama dengan Saksi ANGGIT PRANOWO, Saksi RAHMADI Als JUMADI, Sdr. SARWO dan Sdr. OJI yang hendak menuju batu kajang untuk mencari sasaran warung untuk diambil barang-barangnya beristirahat sambil tiduran di sebuah masjid di Kecamatan Kuaro, lalu sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa membangunkan Saksi ANGGIT PRANOWO untuk pergi berdua mencari sasaran warung selanjutnya terdakwa yang sudah membawa 1 (satu) buah linggis yang ditemukan dipekarangan masjid berangkat meninggalkan masjid bersama Saksi ANGGIT PRANOWO menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor jenis Honda supra warna biru milik Saksi RAHMADI Als JUMADI, sesampainya disebuah warung (warung milik Saksi PURWANTI) terdakwa dan Saksi ANGGIT PRANOWO berhenti dan memakirkan sepeda motor yang mereka kendarai dipinggir jalan tidak jauh dari warung tersebut lalu terdakwa bersama Saksi ANGGIT PRANOWO mendekati warung tersebut kemudian terdakwa merusak gembok pintu warung dengan mencongkel menggunakan linggis hingga terbuka, setelah itu terdakwa dan Saksi ANGGIT PRANOWO masuk kedalam warung tersebut dan selanjutnya terdakwa dan Saksi ANGGIT PRANOWO bersama-sama mengambil barang-barang yang ada dirak-rak dan yang digantung didalam warung tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya Saksi PURWANTI, barang-barang tersebut yaitu 1 (satu) buah Tabung Gas ukuran 3 Kg warna hijau, 2 (dua) paket dagangan permainan anak-anak dengan logo ?serba 3000?, 2 (dua) bungkus minyak goreng merk Tropical ukuran 2000 ML, 2 (dua) kaleng Susu kental manis Krimmer merk dairy champ, 6 (enam) botol kecap manis merk Sedap, 4 (empat) botol kecap manis merk Indofood, 1 (satu) Botol besar sambal Pedas Merk Indofood, 1 (satu) paket makanan ringan dengan berbagai merk dibungkus plastik dan ditutup dengan lakban warna hitam, 2 (dua) kotak makanan ringan merk momogi dan 1 (satu) paket larutan penyegar cap badak yang sudah terjual beberapa sachet lalu barang-barang tersebut terdakwa dan Saksi ANGGIT PRANOWO pindahkan dan dikumpulkan terlebih dahulu diatas sebuah meja didalam warung tersebut, selanjutnya saat terdakwa menunggu Saksi ANGGIT PRANOWO yang sedang meminum 1 (satu) kotak Susu Indomilk ukuran 190 ML rasa strawberi dan memakan 1 (satu) bungkus makanan ringan merk chitato potato chip rasa sapi panggang tiba-tiba datang Saksi ARIS TRIHARTO (Petugas Kepolisian Polsek Kuaro) yang kemudian mengamankan terdakwa dan Saksi ANGGIT PRANOWO. - Bahwa warung milik saksi PURWANTI tersebut berada didalam pekarangan rumah saksi PURWANTI di Jalan Letjend R. Suprapto RT. 17 Kel/Kec. Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur; - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dan Saksi ANGGIT PRANOWO mengambil 1 (satu) buah Tabung Gas ukuran 3 Kg warna hijau, 2 (dua) paket dagangan permainan anak-anak dengan logo ?serba 3000?, 2 (dua) bungkus minyak goreng merk Tropical ukuran 2000 ML, 2 (dua) kaleng Susu kental manis Krimmer merk dairy champ, 6 (enam) botol kecap manis merk Sedap, 4 (empat) botol kecap manis merk Indofood, 1 (satu) Botol besar sambal Pedas Merk Indofood, 1 (satu) paket makanan ringan dengan berbagai merk dibungkus plastik dan ditutup dengan lakban warna hitam, 2 (dua) kotak makanan ringan merk momogi, 1 (satu) paket larutan penyegar cap badak yang sudah terjual beberapa sachet, 1 (satu) kotak Susu Indomilk ukuran 190 ML rasa strawberi dan 1 (satu) bungkus makanan ringan merk chitato potato chip rasa sapi panggang tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemiliknya Saksi PURWANTI adalah untuk dimakan bersama teman-teman terdakwa dan sebagian akan dijual; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi ANGGIT PRANOWO tersebut Saksi PURWANTI mengalami kerugian sekitar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah); Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |