Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
214/PID.B/2015/PN TGT | ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH | Terdakwa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Kesusilaan | ||||||
Nomor Perkara | 214/PID.B/2015/PN TGT | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa ABDUL AZIS Als PAK JENGGOT Als PUANG Bin SULI (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Pondok milik saksi NALA SARI Als RATIH Binti RAHIMU (Alm) Desa Riwang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ? Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan ?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Berawal pada hari kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 20.00 wita pada saat saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) sedang berada dipondok miliknya tiba-tiba terdakwa datang bersama saksi ARMIN Als MAMING Bin ABD. KADIR mengetuk pintu, kemudian saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) membuka pintu pondok dan terdakwa masuk kedalam pondok milik saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) sedangkan saksi ARMIN Als MAMING Bin ABD. KADIR tidak ikut masuk dan duduk di teras pondok milik saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) kemudian terdakwa bertanya kepada saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) ?adakah RIAN..? (yang merupakan suami saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm)) kemudian saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) menjawab ? belum ada RIAN, tapi dia udah telepon mau pulang, dia mau pulang sekarang tidak bisa karena air surut..? selanjutnya saksi ARMIN Als MAMING Bin ABD. KADIR menjawab dari teras ? ndak usah tunggu suami kamu, paling besok baru pulang, soalnya kering air...apalagi kebetulan ada pesta di lori..? yang diamini oleh terdakwa sambil berkata ? tidur aja..tidak usah tunggu suami kamu.? setelah perbincangan tersebut kemudian tidak lama berselang terdakwa bersama saksi ARMIN Als MAMING Bin ABD. KADIR berpamitan untuk pulang ke rumah masing-masing dan saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) kembali masuk ke dalam kelambu untuk menidurkan anaknya. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 wita tiba-tiba saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) mendengar ada suara orang datang di luar naik ke tangga yang saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) mengira bahwa yang datang adalah suaminya, namun pada saat saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) melihat ternyata yang datang bukanlah suaminya melainkan terdakwa yang masuk lewat pintu dapur dan langsung masuk ke dalam kelambu, karena kaget saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) berusaha berdiri namun terdakwa mengarahkan pisau yang telah disiapkan terdakwa ke leher saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) sambil berkata ? jangan teriak..kalau kamu teriak ku bunuh kamu..? karena merasa ketakutan maka saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) terdiam, kemudian terdakwa langsung berusaha memelorot celana beserta celana dalam yang saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) gunakan, kemudian saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) berusaha untuk berontak lagi sehingga terdakwa kemudian memukul kaki saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) dengan menggunakan kayu dan saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) kembali terdiam sampai terdakwa berhasil melepaskan celana dan celana dalam milik saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm), selanjutnya terdakwa melepaskan kaos yang saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) gunakan sehingga saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) hanya tinggal menggunakan BH saja selanjutnya terdakwa melepaskan celana kain pendek warna abu-abu yang digunkannya kemudian menindih saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) dan berusaha mencium bibir saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm), namun saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) memalingkan wajah sehingga terdakwa hanya mencium pipi saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) dan mencupang leher saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm).setelah itu kemudian terdakwa melebarkan paha saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) dengan menggunakan kedua lutut terdakwa dan langsung memasukkan penis Terdakwa yang sudah tegang kedalam vagina saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) sampai masuk, setelah penis terdakwa masuk kedalam vagina saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) kemudian terdakwa melakukan gerakan naik turun secara berulang-ulang sampai sekitar 5 (lima) menit lamanya dan kemudian terdakwa mencabut penisnya dari dalam vagina saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) dan mengeluarkan cairan sperma dari penis terdakwa yang sebagian tumpah di perut saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) dan sebagian lagi tumpah di atas karpet. Setelah selesai menyetubuhi saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) kemudian terdakwa keluar dari kelambu dengan keadaan tidak memakai celana dan duduk di luar kelambu sambil merokok, - Pada saat terdakwa duduk diluar kelambu terdakwa berkata lagi kepada saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) ? jangan kamu kasih tau suami kamu, kalau kamu kasih tau suami kamu..aku bunuh kamu..?. Setelah sekitar 20 (dua puluh) menit duduk-duduk di luar kelambu kemudian terdakwa masuk lagi kedalam kelambu tempat saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) berada, karena Terdakwa merasa yakin saksi Nalasari takut akan ancaman Terdakwa maka kemudian terdakwa membuka kembali celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) namun tidak membuka kaos yang digunakan oleh saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) kemudian terdakwa memasukkan kembali penis Terdakwa kedalam vagina saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) sampai masuk dan melakukan gerakan naik turun secara berulang-ulang sampai sekitar 25 (dua puluh lima) menit lamanya hingga dari penis terdakwa mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm). Setelah selesai menyetubuhi saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) kemudian terdakwa keluar dari kelambu dan mengenakan celana miliknya sambil mengatakan kepada saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) untuk tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada suami saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan pondok. - Bahwa Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VeR/PKM-Kr/V/2015 tanggal 30 Mei 2015 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Kerang dan ditanda tangani oleh dr. Fauzi Karni, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap NALASARI Als RATIH dengan hasil kesimpulan : - Tanda kemerahan pada leher depan bagian kanan disebabkan hisapan; - Memar sepanjang 5 (lima) centimeter pada betis kanan bagian luar disebabkan benturan keras benda tumpul/ tipis dan panjang; - Luka lecet pada bibir kelamin bagian luar disebabkan gesekan benda tumpul akibat kekerasan seksual; - Bahwa antara terdakwa ABDUL AZIS Als PAK JENGGOT Als PUANG Bin SULI (Alm) dengan saksi SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) tidak terdapat ikatan perkawinan dan sesuai dengan Surat Keterangan No : 119/VII/2015 tanggal 15 Juli yang dikeluarkan oleh PJS. Kepala Desa Kecamatan Batu Engau Desa Riwang sdr. RISNO bahwa ABDUL AZIS adalah benar-benar bertempat tinggal didesa Riwang RT. 05 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan tinggal bersama istrinya yang bernama HAWATIA Binti SAWING. Sedangkan saksi NALASARI Als RATIH berdasarkan Surat Keterangan No : 118/VII/2015 tanggal 15 Juli yang dikeluarkan oleh PJS. Kepala Desa Kecamatan Batu Engau Desa Riwang sdr. RISNO bahwa NALA SARI adalah benar-benar bertempat tinggal didesa Riwang RT. 05 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan tinggal bersama suaminya yang bernama ANDI MALARIAN.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 285 KUHPidana. ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa ABDUL AZIS Als PAK JENGGOT Als PUANG Bin SULI (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Pondok milik saksi NALA SARI Als RATIH Binti RAHIMU (Alm) Desa Riwang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ? Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan ?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------- - Berawal pada hari kamis tanggal 28 Mei sekira pukul 20.00 wita pada saat saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) sedang berada dipondok miliknya tiba-tiba terdakwa datang bersama saksi ARMIN Als MAMING Bin ABD. KADIR mengetuk pintu, kemudian saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) membuka pintu pondok dan terdakwa masuk kedalam pondok milik saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) sedangkan saksi ARMIN Als MAMING Bin ABD. KADIR tidak ikut masuk dan duduk di teras pondok milik saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) kemudian terdakwa bertanya kepada saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) ? adakah RIAN..? (yang merupakan suami saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm)) kemudian saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) menjawab ? belum ada RIAN, tapi dia udah telepon mau pulang, dia mau pulang sekarang tidak bisa karena air surut..? selanjutnya saksi ARMIN Als MAMING Bin ABD. KADIR menjawab dari teras ? ndak usah tunggu suami kamu, paling besok baru pulang, soalnya kering air...apalagi kebetulan ada pesta di lori..? yang diamini oleh terdakwa sambil berkata ? tidur aja..tidak usah tunggu suami kamu.? setelah perbincangan tersebut kemudian tidak lama berselang terdakwa bersama saksi ARMIN Als MAMING Bin ABD. KADIR berpamitan untuk pulang ke rumah masing-masing dan saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) kembali masuk ke dalam kelambu untuk menidurkan anaknya. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 wita tiba-tiba saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) mendengar ada suara orang datang di luar naik ke tangga yang saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) mengira bahwa yang datang adalah suaminya, namun pada saat saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) melihat ternyata yang datang bukanlah suaminya melainkan terdakwa yang masuk lewat pintu dapur dan langsung masuk ke dalam kelambu, karena kaget saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) berusaha berdiri namun terdakwa mengarahkan pisau yang telah disiapkan terdakwa ke leher saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) sambil berkata ? jangan teriak..kalau kamu teriak ku bunuh kamu..? karena merasa ketakutan maka saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) terdiam, kemudian terdakwa langsung berusaha memelorot celana beserta celana dalam yang saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) gunakan, kemudian saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) berusaha untuk berontak lagi sehingga terdakwa kemudian memukul kaki saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) dengan menggunakan kayu dan saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) kembali terdiam sampai terdakwa berhasil melepaskan celana dan celana dalam milik saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm), selanjutnya terdakwa melepaskan kaos yang saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) gunakan sehingga saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) hanya tinggal menggunakan BH saja selanjutnya terdakwa melepaskan celana kain pendek warna abu-abu yang digunkannya kemudian menindih saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) dan berusaha mencium bibir saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm), namun saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) memalingkan wajah sehingga terdakwa hanya mencium pipi saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) dan mencupang leher saksi NALA SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm).
- Bahwa Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VeR/PKM-Kr/V/2015 tanggal 30 Mei 2015 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Kerang dan ditanda tangani oleh dr. Fauzi Karni, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap NALASARI Als RATIH dengan hasil kesimpulan : - Tanda kemerahan pada leher depan bagian kanan disebabkan hisapan; - Memar sepanjang 5 (lima) centimeter pada betis kanan bagian luar disebabkan benturan keras benda tumpul/ tipis dan panjang; - Luka lecet pada bibir kelamin bagian luar disebabkan gesekan benda tumpul akibat kekerasan seksual.
- Bahwa antara terdakwa ABDUL AZIS Als PAK JENGGOT Als PUANG Bin SULI (Alm) dengan saksi SARI ALS RATIH Binti RAHIMU (Alm) tidak terdapat ikatan perkawinan dan sesuai dengan Surat Keterangan No : 119/VII/2015 tanggal 15 Juli yang dikeluarkan oleh PJS. Kepala Desa Kecamatan Batu Engau Desa Riwang sdr. RISNO bahwa ABDUL AZIS adalah benar-benar bertempat tinggal didesa Riwang RT. 05 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan tinggal bersama istrinya yang bernama HAWATIA Binti SAWING. Sedangkan saksi NALASARI Als RATIH berdasarkan Surat Keterangan No : 118/VII/2015 tanggal 15 Juli yang dikeluarkan oleh PJS. Kepala Desa Kecamatan Batu Engau Desa Riwang sdr. RISNO bahwa NALA SARI adalah benar-benar bertempat tinggal didesa Riwang RT. 05 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan tinggal bersama suaminya yang bernama ANDI MALARIAN.. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 289 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |