INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2023/PN Tgt | KASIMIN | 1.SATIYEM 2.TAMAM |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2023/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyataka para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum
Menyatakan bidang Bidang Tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) / 2 Hektar yang diatasnya ada tumbuhan Pohon Sawit atas nama Kasimin, berdasarkan Surat Keterangan kebenaran letak tanah Nomor 141/624/SK-DPM/ IX/2023 dan Sket lahan yang dikeluarkan Plt. Kepala desa Pasir Mayang tanggal 24 Desember 2006 Yang terletak di RT. 06 Desa Paser Mayang, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah utara berbatas dengan Tanah milik Sdr. Ijab
• Sebelah selatan berbatas dengan Tanah milik Sdr. Musyady
• Sebelah Timur berbatas dengan Satiyem
• Sebelah Barat berbatas dengan Samlan
Adalah Sah milik Penggugat
3. Memerintahkan kepada Para Tergugat agar menyerahkan lahan Objek sengketa yang dikuasai oleh Para tergugat beserta Surat Tanah berupa SKT atas nama Penggugat kepada Penggugat untuk diberikan dan dikelola kembali oleh Penggugat secara langsung tanpa ada upaya penghalangan apapun. dihitung sejak dari adanya Putusan dari pengadilan ini hingga putusan ini dilaksanakan.
4. Menghukum para Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini.
5. Menghukum para Tergugat membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Namun apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |