Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.B/2017/PN Tgt | BILL HAYDEN, SH | SUGENG Bin SAMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jan. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Jan. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-036/Q.4.22/Ep.2/01/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa SUGENG Bin SAMAD pada hari Rabu tanggal 09 November 2016 sekira pukul 20.15 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Propinsi KM. 2,5 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Light Truck KT 8975 VA dari arah Penajam menuju Petung di lajur sebelah kanan dengan kecepatan sekitar 60 km/jam (enam puluh kilo meter per jam) dan pada saat itu kondisi jalan terbuat dari aspal, lurus, jalan kering, cuaca cerah, malam hari, jalur dua, arus lalu lintas sepi dan kawasan perumahan padat penduduk ; Dari hasil pemeriksaan luar didapatkan luka robek pada kepala atas depan kiri, dahi kanan, kelopak mata kiri. Didapatkan mata kanan terlihat menonjol keluar. Didapatkan hidung mengeluarkan darah. Didapatkan bengkak pada pipi sebelah kiri dan bengkak pada lengan atas tangan kanan
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |