Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2017/PN Tgt BILL HAYDEN, SH SUGENG Bin SAMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-036/Q.4.22/Ep.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1BILL HAYDEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG Bin SAMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

------ Bahwa terdakwa SUGENG Bin SAMAD pada hari Rabu tanggal 09 November 2016 sekira pukul 20.15 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Propinsi KM. 2,5 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :         

 

Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Light Truck KT 8975 VA dari arah Penajam menuju Petung di lajur sebelah kanan dengan kecepatan sekitar 60 km/jam (enam puluh kilo meter per jam) dan pada saat itu kondisi jalan terbuat dari aspal, lurus, jalan kering, cuaca cerah, malam hari, jalur dua, arus lalu lintas sepi dan kawasan perumahan padat penduduk ;
Kemudian ketika mobil truk yang dikemudikan Terdakwa melewati Jalan Propinsi KM. 2,5 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Saksi MARDIANA Binti ABDUL HAFID yang berboncengan dengan Korban EVI YULIYANTI Binti BAHARUDDIN sedang mengendarai motor Honda Beat KT 4058 VK dan berada di lajur kiri jalan hendak memutar balik dengan menyalakan lampu sein kanan;
Bahwa Terdakwa yang sedang mengendarai truk tersebut tidak memperhatikan keadaan jalan disekitarnya yang merupakan kawasan perumahan padat penduduk, sehingga saat posisi motor tersebut menyerong ke kanan dan berada di tengah jalan, Terdakwa yang sedang mengendarai truk dengan kecepatan 60 km/jam (enam puluh kilo meter per jam) baru melihat motor tersebut dan tidak dapat mengendalikan truk yang dikendarainya untuk menghindari terjadinya tabrakan sehingga bumper depan sebelah kiri mobil truk tersebut menabrak footstep belakang sebelah kanan motor tersebut dan membuat Saksi MARDIANA Binti ABDUL HAFID dan motor Honda Beat KT 4058 VK terlempar ke sebelah kiri jalan, sedangkan korban  EVI YULIYANTI Binti BAHARUDDIN terjatuh ke kanan dengan posisi telungkup dan kepalanya terlindas roda belakang sebelah kiri truk tersebut dan meninggal di tempat kejadian;
Bahwa sesuai Visum et Repertum Nomor : 050/037/VER/SKM/XI/2016 tanggal 18 November 2016 atas nama EVI YULIYATI Binti BAHARUDDIN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SYAHRONI dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Penajam Paser Utara dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan luar didapatkan luka robek pada kepala atas depan kiri, dahi kanan, kelopak mata kiri. Didapatkan mata kanan terlihat menonjol keluar. Didapatkan hidung mengeluarkan darah. Didapatkan bengkak pada pipi sebelah kiri dan bengkak pada lengan atas tangan kanan
Dari hasil pemeriksaan terhadap wanita tersebut diatas didapatkan luka-luka yang diduga disebabkan oleh trauma tumpul, sedangkan penyebab kematian belum bisa dipastikan sebelum dilakukan otopsi mayat. Namun dari luka-luka yang ditemukan dapat diduga menyebabkan kematian.

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya