Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2025/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. PANJI SUBANGKIT BIN SURATNO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1313/O.4.13.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI SUBANGKIT BIN SURATNO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa PANJI SUBANGKIT Bin SURATNO (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat disebuah Tower Telkomsel Desa Rangan RT. 011 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA saat terdakwa dalam perjalanan menuju Samboja lalu terdakwa berhenti disebuah Tower Telkomsel Desa Rangan RT. 011 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim dan memarkirkan 1 (satu) buah mobil minibus Daihatsu Sigra warna hitam dengan No. Pol KT 1506 OM dengan Noka MHKS6DJ1JNJ031386 dan Nosin 1KRA669064 (milik saksi AHMAD RUSLAN yang terdakwa rental) tidak jauh dari tower tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam tower melewati pagar tower yang sudah rusak sambil membawa 1 (satu) buah arit / celurit bergagang kayu yang dilapis karet ban warna hitam, 1 (satu) buah tang potong besi baja ringan, 1 (satu) buah kapak bergagang kayu warna coklat, 1 (satu) lembar nota pembelian bertuliskan panji yang terdapat nomor handphone, 1 (satu) buah obeng plus, 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 16 merek iwt, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14-15 merek blue point yang terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah tas berwarna biru navy, kemudian sesampainya didalam tower terdakwa langsung memotong kabel power RRU sebanyak 8 (delapan) kabel lalu terdakwa juga memotong 1 (satu) gulung kabel grounding berwarna kuning yang seluruh kabel tersebut terdakwa potong dengan menggunakan 1 (satu) buah arit / celurit bergagang kayu yang dilapis karet ban warna hitam dan 1 (satu) buah tang berwarna merah (Daftar Pencarian Barang) lalu terdakwa meninggalkan seluruh barang tersebut, kemudian terdakwa kembali ke tower dan tidak sengaja bertemu dengan saksi AKHMAD MUBAROK dan saksi SULTONI dan terdakwa mengaku sebagai pekerja tower lalu terdakwa pura – pura bertanya “ada apa pak?” lalu saksi AKHMAD MUBAROK menjawab “lampu dirumah saya mati pak dikarenakan listrik tower menyambung kerumah saya” lalu terdakwa diajak untuk melihat potongan kabel tower yang telah rusak dan melihat barang – barang milik terdakwa yang ditemukan dan diamankan oleh saksi SULTONI lalu terdakwa pergi meninggalkan tower tersebut, kemudian terdakwa kembali lagi ke tower tersebut untuk memotong bagian kabel RRU yang mengarah ke atas tower dengan menggunakan tang lalu semua kabel RRU yang berhasil dipotong tersebut terdakwa bawa menuju Samboja, kemudian sesampainya di Samboja terdakwa mengupas kabel RRU tersebut hingga menjadi tembaga lalu terdakwa menjualnya kepada penjual besi gerobak dengan harga sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2025 saksi IDHAM mendapat informasi dari saksi ALFAYED melalui grup whatsapp bahwa Tower Telkomsel Desa Rangan RT. 011 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim telah kehilangan kabel RRU, kemudian pada tanggal 07 April 2025 saksi IDHAM datang ke tower tersebut untuk memperbaiki pagar pintu masuk tower yang rusak lalu sesampainya di tower tersebut saksi IDHAM bertemu dengan saksi AKHMAD MUBAROK dan saksi SULTONI dan mengatakan bahwa saksi mengetahui bahwa pada tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA telah terjadi pencurian di tower tersebut, kemudian saksi AKHMAD MUBAROK memperlihatkan foto terdakwa yang mengaku sebagai petugas tower pada saat kejadian namun saksi IDHAM tidak mengenal foto terdakwa tersebut, selanjutnya saksi IDHAM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuaro untuk tindakan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil tanpa izin dari pemiliknya sehingga menyebabkan PT. TELKOMSEL mengalami kerugian sebesar Rp 7.445.424,- (tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) 


--------------Perbuatan Terdakwa PANJI SUBANGKIT Bin SURATNO (Alm)  tersebut  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP ----------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa PANJI SUBANGKIT Bin SURATNO (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat disebuah Tower Telkomsel Desa Rangan RT. 011 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA saat terdakwa dalam perjalanan menuju Samboja lalu terdakwa berhenti disebuah Tower Telkomsel Desa Rangan RT. 011 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim dan memarkirkan 1 (satu) buah mobil minibus Daihatsu Sigra warna hitam dengan No. Pol KT 1506 OM dengan Noka MHKS6DJ1JNJ031386 dan Nosin 1KRA669064 (milik saksi AHMAD RUSLAN yang terdakwa rental) tidak jauh dari tower tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam tower melewati pagar tower yang sudah rusak sambil membawa 1 (satu) buah arit / celurit bergagang kayu yang dilapis karet ban warna hitam, 1 (satu) buah tang potong besi baja ringan, 1 (satu) buah kapak bergagang kayu warna coklat, 1 (satu) lembar nota pembelian bertuliskan panji yang terdapat nomor handphone, 1 (satu) buah obeng plus, 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 16 merek iwt, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14-15 merek blue point yang terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah tas berwarna biru navy, kemudian sesampainya didalam tower terdakwa langsung memotong kabel power RRU sebanyak 8 (delapan) kabel lalu terdakwa juga memotong 1 (satu) gulung kabel grounding berwarna kuning yang seluruh kabel tersebut terdakwa potong dengan menggunakan 1 (satu) buah arit / celurit bergagang kayu yang dilapis karet ban warna hitam dan 1 (satu) buah tang berwarna merah (Daftar Pencarian Barang) lalu terdakwa meninggalkan seluruh barang tersebut, kemudian terdakwa kembali ke tower dan tidak sengaja bertemu dengan saksi AKHMAD MUBAROK dan saksi SULTONI dan terdakwa mengaku sebagai pekerja tower lalu terdakwa pura – pura bertanya “ada apa pak?” lalu saksi AKHMAD MUBAROK menjawab “lampu dirumah saya mati pak dikarenakan listrik tower menyambung kerumah saya” lalu terdakwa diajak untuk melihat potongan kabel tower yang telah rusak dan melihat barang – barang milik terdakwa yang ditemukan dan diamankan oleh saksi SULTONI lalu terdakwa pergi meninggalkan tower tersebut, kemudian terdakwa kembali lagi ke tower tersebut untuk memotong bagian kabel RRU yang mengarah ke atas tower dengan menggunakan tang lalu semua kabel RRU yang berhasil dipotong tersebut terdakwa bawa menuju Samboja, kemudian sesampainya di Samboja terdakwa mengupas kabel RRU tersebut hingga menjadi tembaga lalu terdakwa menjualnya kepada penjual besi gerobak dengan harga sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2025 saksi IDHAM mendapat informasi dari saksi ALFAYED melalui grup whatsapp bahwa Tower Telkomsel Desa Rangan RT. 011 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim telah kehilangan kabel RRU, kemudian pada tanggal 07 April 2025 saksi IDHAM datang ke tower tersebut untuk memperbaiki pagar pintu masuk tower yang rusak lalu sesampainya di tower tersebut saksi IDHAM bertemu dengan saksi AKHMAD MUBAROK dan saksi SULTONI dan mengatakan bahwa saksi mengetahui bahwa pada tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA telah terjadi pencurian di tower tersebut, kemudian saksi AKHMAD MUBAROK memperlihatkan foto terdakwa yang mengaku sebagai petugas tower pada saat kejadian namun saksi IDHAM tidak mengenal foto terdakwa tersebut, selanjutnya saksi IDHAM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuaro untuk tindakan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil tanpa izin dari pemiliknya sehingga menyebabkan PT. TELKOMSEL mengalami kerugian sebesar Rp 7.445.424,- (tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) 


--------------Perbuatan Terdakwa PANJI SUBANGKIT Bin SURATNO (Alm) tersebut  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya