Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2024/PN Tgt IMAM ABDI UTAMA, S.H. ISMAIL Als MAIL Bin MUHAMMAD DJAFAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1809/O.4.13.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Als MAIL Bin MUHAMMAD DJAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa terdakwa ISMAIL Als MAIL Bin MUHAMMAD DJAFAR pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Maruat RT 002 Kecamatan Long Kali  Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tampa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WITA saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Desa Maruat RT 002 Kecamatan Long Kali  Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdakwa berangkat menuju ke Kota Balikpapan menggunakan taksi kol dan sekira pukul 10.30 WITA terdakwa sampai di pelabuhan kapal klotok Kabupaten Panajem Paser Utara untuk menyebrang ke kota balik papan menggunakan kapal klotok, kemudian sekitar pukul 11.00 WITA tedakwa sampai di kota Balikpapan dan setelah terdakwa sampai di Kota Balikpapan tersebut terdakwa langsung munuju ke rumah Sdra. ALI (DPO)  yang berada di Kampung Baru Gunung Bugis Kota Balikpapan dan setelah sampai di rumah Sdra. ALI tersebut terdakwa bertemu dengan Sdra. ALI, dan kemudian terdakwa berkata kepada Sdra. ALI ”AKU AMBIL (SABHU) SETENGAH GRAM” dan Sdra. ALI menjawab “IYA” dan kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdra. ALI dan kemudian Sdra. ALI menerima uang tersebut dari terdakwa, dan setelah itu Sdra. ALI memberikan sabhu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket atau bungkus plastik klip yang beratnya kurang lebih ½ (setengah) gram dan selanjutnya sabhu tersebut terdakwa terima, dan selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabhu tersebut sekitar pukul 11.30 WITA terdakwa minta tolong kepada Sdra. ALI untuk mengantar terdakwa ke pelabuhan kapal klotok Kampung Baru, setelah sampai di pelabuhan tersebut terdakwa langsung naik ke kapal klotok untuk menuju ke pelabuhan kapal klotok di Kabupaten Panajem Paser Utara, lalu setelah sampai sekitar pukul 12.00 WITA terdakwa menuju ke Desa Babulu Kecamatan Panajem Kabupaten Panajem Paser Utara menggunakan taksi kol, setelah sampai di Desa Babulu terdakwa turun dari taksi kol dan melanjutkan perjalanan menggunakan ojek menuju ke rumah terdakwa di Desa Maruat RT 002 Kecamatan Long Kali  Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan sekira pukul 17.00 WITA terdakwa sampai dirumahnya, dan setelah itu sabhu milik terdakwa yang didapatkan dari Sdra. ALI kemudian terdakwa simpan di dalam tas selempang dan tas selempang tersebut terdakwa taruh di dalam warung milik terdakwa, dan pada pukul 21.00 WITA terdakwa mengambil tas selempang yang terdakwa taruh di dalam warung terdakwa yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket atau bungkus sabhu dan kemudian sabhu sebanyak 1 (satu) paket atau bungkus tersebut Tersangka pecah atau bagi menjadi 5 (lima) paket atau bungkus plastik klip kecil dan kemudian sabhu tersebut terdakwa simpan di dalam tas selempang yang terdakwa taruh di dalam warung milik terdakwa, dan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WITA ada orang yang bernama Sdra. IWAN (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk membeli sabhu dan berkata kepada terdakwa ”ADA KAH (SABHU)” dan terdakwa menjawab ”ADA” dan Sdra. IWAN berkata lagi kepada terdakwa ”AKU MAU (SABHU) YANG DUA RATUS” dan terdakwa menjawab ”IYA” dan kemudian Sdra. IWAN memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut terdakwa ambil dan selanjutnya terdakwa memberikan 1 (satu) paket atau bungkus plastik klip sabhu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdra. IWAN dan Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WITA pada saat terdakwa di rumahnya di Desa Maruat RT 002 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur datang seseorang yang bernama Sdra. UMAN (DPO) ke rumah terdakwa dan Sdra. UMAN berkata kepada terdakwa ”ADA BAHAN (SABHU) KAH” dan terdakwa menjawab ”ADA” dan Sdra. UMAN berkata lagi kepada terdakwa ”AKU MAU (SABHU) YANG DUA RATUS” dan kemudian Sdra. UMAN memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp .200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa terima, dan selanjutnya terdakwa memberikan 1 (satu) paket atau bungkus plastik klip sabhu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan selanjutnya sabhu sebanyak 3 (tiga) paket atau bungkus plastk klip sabhu tersebut Tersangka simpan di dalam kotak rokok Merk KING GARET warna hitam dan terdakwa taruh di atas pintu kamar terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WITA pada saat terdakwa sedang menyapu di depan teras rumah terdakwa di Desa Maruat RT 002 Kecamatan Long Kali  Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur datang beberapa anggota kepolisian untuk mengamankan terdakwa, dan selanjutnya terdakwa di tanya oleh anggota kepolisian ”SIAPA NAMAMU” dan terdakwa menjawab ”NAMA SAYA ISMAIL” dan anggota kepolisian menanyaan kepada terdakwa ”DI MANA SABHUMU KAMU SIMPAN” dan terdakwa menjawab ”ADA PAK“ dan selanjutnya terdakwa digeledah oleh pihak kepolisian yang disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama Saksi LESWAN, dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa, pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX SMART 8 Warna Biru dengan NO HP (081528648303) dan NO IMEI ( 359066781286503) di atas meja tepatnya di teras samping warung dan juga ditemukan lagi 1 (satu) buah kotak Rokok Merk KING GARET Warna Hitam yang didalamnya didapati 3 (tiga) paket atau bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabhu tepatnya di atas pintu kamar terdakwa, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut di bawa ke kantor Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini telah dilakukan penimbangan berdasarkan pada Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 163/10966.00/2024 tanggal 23 Juli 2024 pada Pegadaian Cabang Tanah Grogot, yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dengan hasil penimbangan Tiga (3) bungkus paket palstik berisi serbuk dengan total berat kotor 0,64 gram dan berat bersih 0,1 gram.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 06024/NNF/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku pemeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengn nomor : 18438/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa ISMAIL Als MAIL Bin MUHAMMAD DJAFAR pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Maruat RT 002 Kecamatan Long Kali  Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WITA pada saat terdakwa sedang menyapu di depan teras rumah terdakwa di Desa Maruat RT 002 Kecamatan Long Kali  Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur datang beberapa anggota kepolisian untuk mengamankan terdakwa, dan selanjutnya terdakwa di tanya oleh anggota kepolisian ”SIAPA NAMAMU” dan terdakwa menjawab ”NAMA SAYA ISMAIL” dan anggota kepolisian menanyaan kepada terdakwa ”DI MANA SABHUMU KAMU SIMPAN” dan terdakwa menjawab ”ADA PAK“ dan selanjutnya terdakwa digeledah oleh pihak kepolisian yang disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama Saksi LESWAN, dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa, pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX SMART 8 Warna Biru dengan NO HP (081528648303) dan NO IMEI ( 359066781286503) di atas meja tepatnya di teras samping warung dan juga ditemukan lagi 1 (satu) buah kotak Rokok Merk KING GARET Warna Hitam yang didalamnya didapati 3 (tiga) paket atau bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabhu tepatnya di atas pintu kamar terdakwa, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut di bawa ke kantor Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini telah dilakukan penimbangan berdasarkan pada Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 163/10966.00/2024 tanggal 23 Juli 2024 pada Pegadaian Cabang Tanah Grogot, yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dengan hasil penimbangan Tiga (3) bungkus paket palstik berisi serbuk dengan total berat kotor 0,64 gram dan berat bersih 0,1 gram.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 06024/NNF/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku pemeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengn nomor : 18438/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya