Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon Nomor 8552/DAK-TGT/2011. Yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 9 Juni 2011 diubah sesuai dengan di data base Perusahaan PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIII KEBUN-PKS LONGKALI dari :
Nama BAIHAKI, Tanggal Lahir : Banyuwangi, 01-02-1973
Menjadi
Nama BAIHAKI, Tangga Lahir : Banyuwangi,12-01-1969.
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupatrn Paser untuk mencatat tentang Perbaikan / penggantian tanggal lahir Pemohon tersebut di Akta Kelahiran Nomor 8552/DAK-TGT/2011 yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 9 Juni 2011
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon |